Suararakyat - Bareskrim Polri menunda sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat. Alasaannya, semua kasus hukum yang menjerat Calon Kepala Daerah harus diberhentikan sementara selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Diketahui, Viktor Laiskodat merupakan Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pesta demokrasi serentak mendatang.
"Penundaan ini bertujuan agar tidak dimanfaatkan oleh para pendukung atau siapapun yang terkait dengan simpatisan pasangan calon," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Martinus menjelaskan, penundaaan kasus hukum ini tidak hanya kepada Viktor Laiskodat, namun terhadap sejumlah calon kepala daerah yang mempunyai kasus hukum, baik sudah ditetapkan tersangka atau pun masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Upaya menunda kasus hukum ini bertujuan agar pelaksanaan proses demokrasi berlangsung dengan baik," ungkap Martinus.
Meski demikian, proses hukum tidak berlaku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila ditemukan pasangan calon melakukan politik uang. "Dilakukan karena tertangkap tangan, karana melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tentu diproses," terang Martinus.
Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, penundaan kasus hukum seperti ini bukan hanya terjadi pada Pilkada Serentak 2018, melainkan sudah berjalan pada Pilkada sebelumnya. "Ini bukan hanya Pilkada ini, di Pilkada sebelumnya juga dilakukan yang sama," pungkas Martinus.
Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu. Pidato Viktor tersebut kemudian viral di media sosial, dalam video itu Viktor menuding empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Pada perkembangan kasus ini, penyelidikan Polri tersendat dengan status Viktor yang merupakan anggota DPR, apakah saat mengungkapkan pidato tersebut dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau bukan. Jika saat berujar di pidato tersebut Viktor merupakan anggota dewan, sesuai MD3, maka Viktor mendapatkan hak imunitas dan proses hukum Bareskrim tidak bisa berlanjut.
0 Response to "Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat Dihentikan Sementara, Ada Apa?"
Posting Komentar