KPK Tetap Proses Calon Kepala Daerah Terkait Kasus Korupsi | RADAR RAKYAT -->

KPK Tetap Proses Calon Kepala Daerah Terkait Kasus Korupsi





Suararakyat - Juru  Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya unsur politis dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus korupsi.


Febri memastikan pemanggilan dan pemeriksaan seorang saksi sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Termasuk dalam pemanggilan terhadap politikus PDIP, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, Yasonna H Laoly, Menkumham dan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara sebagai saksi kasus e-KTP,


Febri menegaskan pemanggilan terhadap Ganjar maupun pihak lainnya tak ada hubungannya dengan politik. Apalagi jika dikaitkan dengan Pilkada Jawa Tengah 2018 yang kebetulan kembali diikuti Ganjar sebagai calon gubernur yang diusung PDIP. KPK memastikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ganjar berdasarkan prosedur dan peraturan yang sah, bukan berdasarkan pesanan ataupun unsur politis lainnya.


‎"Jadi KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum, jadi aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan. Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana," ‎kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2018).


Febri menegaskan, KPK tak turut campur dalam proses politik seperti Pilkada. Dikatakan, pemanggilan terhadap seseorang, apapun statusnya, semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan. Untuk itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapapun sah saja dilakukan kapanpun keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsip supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tinggal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang. Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya, ‎itu yang perlu dipahami. Penyidik panggil saksi karena penyidik membutuhkan keterangan saksi," jelasnya.


Febri menjelaskan, pemeriksan terhadap seorang saksi belum tentu karena dirinya bersalah. Yang pasti, saksi-saksi itu diperiksa lantaran dinilai mengetahui kasus tersebut. ‎"Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil)," paparnya. Untuk diketahui, Ganjar Pranowo yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PDIP telah dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Rabu (3/1/2018) lalu. Namun, Ganjar yang telah diusung PDIP dan Partai Demokrat sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah mangkir dari panggilan dan KPK akan menjadwalkan ulang ‎pemanggilan tersebut.


Nama Ganjar muncul sebagai salah seorang legislator Senayan yang kecipratan aliran dana e-KTP dalam dakwaan jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu, Ganjar disebutkan menerima uang USD 520.000. Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menegaskan melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni. Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, termasuk saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Ganjar sudah membantah menerima uang e-KTP.


Dari surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendari, Irman dan Sugiharto terungkap, semula hasil pembahasan DPR dan Kemendagri disepakati proyek pengadaan KTP elektronik senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan sistem anggaran tahun jamak (mulityears) 2011-2012. Namun, hingga Maret 2012, konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP tidak mampu menyelesaikan target pekerjaan pengadaan blangko sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1,045 triliun. Padahal, sesuai perjanjian lelang, konsorsium BUMN itu ditarget waktu kontrak kerja sampai 31 Oktober 2012.


Setelah mengajukan usulan penambahan anggaran proyek e-KTP dalam APBN-P 2012 kepada Menteri Keuangan, Gamawan Fauzi selaku Mendagri melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Juni 2012.
Kedua pihak itu sepakat tambahan anggaran Rp 1,045 triliun ditampung dalam APBN 2013. Namun, dalam pengesahan DIPA APBN 2013 di DPR, jumlah tambahan anggaran untuk proyek e-KTP itu senilai hampir Rp 1,5 triliun.


Anggaran itu terdiri dari permintaan Gamawan Fauzi sebesar Rp 1,045 triliun dan sebesar Rp 447,6 miliar adalah anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013. Ganjar Pranowo dan Melchias Marcus Mekeng telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, nama Ganjar dan Mekeng masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.


Dalam surat dakwaan tersebut, Ganjar Pranowo selaku anggota DPR RI disebut menerima uang sebesar 520.000 Dollar AS. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Badan Anggaran DPR disebut menerima uang 1,4 juta Dollar AS. Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan sempat membeberkan adanya aliran uang untuk Ganjar.


Dia mengaku melihat langsung pemberian uang kepada Ganjar. Namun, dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Mekeng membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek nasional yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun dan merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. Keduanya juga menampik ikut menerima aliran dana terkait proyek tersebut.


SUMBER <--------




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tetap Proses Calon Kepala Daerah Terkait Kasus Korupsi"

Posting Komentar