Maraknya peredaran kayu ilegal sekaligus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, Papua, menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua lembaga tersebut kini tengah gencar menelusuri peredaran kayu ilegal sekaligus pembalakan liar di daerah itu.
Dalam penelusuran di beberapa tempat terpisah di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang dilakukan pada 7 Desember 2017 kemarin, tim KLHK dan KPK menemukan 845 potong kayu merbau diduga milik CV MJ, di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, saat ini ada dua kasus pembalakan liar di Papua yang ditangani penyidik KLHK, dan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan tersangka dari CV Rizki Mandiri Timber dan PT Mansinam Global Mandiri.
Berdasarkan data Ditjen Gakkum menunjukkan, dalam 3 tahun terakhir di tingkat nasional ada 157 kasus yang sudah disampaikan berkasnya ke pengadilan (P21), dari 93 operasi terkait pembalakan liar.
KLHK juga bekerjasama dengan kepolisian melakukan penyidikan 48 kasus pembalakan liar.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya peredaran kayu ilegal dan illegal logging merupakan kejahatan luar biasa, tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan ada efek jera,” katanya.
Ia menyambut baik langkah koordinasi dan supervisi bersama KPK, pemerintah provinsi dan kabupaten serta Polri dan TNI, dinilai sangat penting dan strategis untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan memperkuat tata kelola kehutanan di Papua.
“Dengan kerja bersama, kami optimistis upaya ini akan memutus rantai kejahatan kehutanan khususnya penanganan peredaran kayu ilegal, sehingga penindakan yang dilakukan ini akan lebih efektif, dan langkah ini akan dilakukan di lokasi lainnya,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, KPK akan mendukung KLHK untuk menelusuri keberadaan kayu ilegal yang berasal dari Papua. Indikasi yang ada menunjukkan kayu ilegal ini dari Papua masuk ke Pulau Jawa melalui Surabaya dan Semarang.
Saut mengatakan, KPK senantiasa mendukung tata kelola hutan yang baik dan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK.
“Kawasan hutan Papua penting bagi Indonesia dan dunia. Penanganan kayu ilegal di Papua harus dilakukan sangat serius karena menyebabkan kerugian negara. Kebijakan, tata kelola, dan praktik pengelolaan hutan yang tidak benar bisa mempengaruhi indeks persepsi korupsi Indonesia,” katanya.

0 Response to "Selain KPK, KLHK Juga Bekerja Sama dengan Polisi Telusuri Ilegal Loging di Papua"
Posting Komentar