Suararakyat - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah seorang dari 9.333 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus untuk hari raya Hari Natal 2017. “Pak Ahok mendapatkan potongan masa hukuman selama 15 hari,” kata kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Desember 2017.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun,Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 227.446 orang. Sebanyak 15.748 di antaranya beragama Kristen.
“Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Desember 2017
Menurut Makmun, narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya. “Kalau narapidana koruptor, harus jadi justice collaborator dulu,” ujar Makmun.
Makmun menjelaskan, jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani, mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Sebelumnya, kuasa kukum Ahok yang lain, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.
Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. “Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi,” kata Wayan
Wayan menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 “Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut,”
Remisi khusus itu diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sampai 1 tahun, remisi 1 bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana 1-3 tahun, remisi 1 bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani 4-5 lima tahun, dan remisi 2 bulan diberikan jika masa pidana di atas 6 tahun dan seterusnya
Pemberian remisi khusus untuk Ahok ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
0 Response to "Hari Natal, Kemenkumham Hadiahi Ahok Remisi 15 Hari"
Posting Komentar