Catat, Hari ini Tarif Baru di 9 Ruas Tol Diberlakukan | RADAR RAKYAT -->

Catat, Hari ini Tarif Baru di 9 Ruas Tol Diberlakukan

Tahun ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang memperbolehkan adanya usulan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani. Maka pada Jumat 8 Desember 2017 pada pukul sembilan ruas tol akan berlakukan tarif baru.

Adapun sembilan ruas tol lainnya adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Semarang ABC, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp500–Rp1.000.

"Bakan untuk golongan 1 banyak juga yang tidak naik tarifnya,” jelas Basuki kepada wartawan, Rabu (6/12/17).

Menurutnya, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.

Dengan demikian lanjut dia menjelaskan, iklim investasi jalan tol akan menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri. Sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.

Ia menilai bahwa penyesuaian tarif tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para investor jalan tol.

Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ada beberapa poin dalam SPM yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang hendak mengajukan penyesuaian tarif tol.

Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), dan keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.

"Untuk kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding. Sementara untuk kecepatan rata-rata bergantung pada lokasi. Di dalam kota minimum harus bisa 40 kilometer per jam dan luar kota 60 kilometer per jam," terang Herry.

Herry menambahkan, tempat istirahat juga jadi prioritas pada uji kelayakan SPM. Terutama kondisi toilet.

Secara penampilan, toilet-toilet di tempat istirahat harus diperbaiki. “Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” tegasnya.

Ke depannya, lanjut Herry, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.

Berikut tarif baru dan lama Dalam Kota berdasarkan golongan:

1. Golongan I naik menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.000
2. Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.000
3. Golongan III naik menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.500
4. Golongan IV naik menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.000
5. Golongan V naik menjadi Rp 23.000 dari Rp 21.500

Diharapkan dengan penyesuaian tarif ini peningkatan pelayanan di jalan tol lebih maksimal. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan berkendara. Karena itu masyarakat juga diharapkan menanggapi hal tersebut secara positif dan tidak menimbulkan provokasi terkait kebijakan kenaikan tarif baru tol.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat, Hari ini Tarif Baru di 9 Ruas Tol Diberlakukan"

Posting Komentar