Polisi Ungkap Jaringan Perakit Senjata Api di Jawa Barat | RADAR RAKYAT -->

Polisi Ungkap Jaringan Perakit Senjata Api di Jawa Barat

Polisi Ungkap Jaringan Perakit Senjata Api di Jawa Barat
RadarRakyat.Info- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap sindikat pembuat serta pemakai senjata api (senpi) rakitan di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, empat orang diamankan. Keempat orang ini diringkus polisi di wilayah Cianjur dan Sukabumi secara beruntun pada Kamis (28/9/17).

Adapun dua orang sebagai pembeli dan penjual yakni Bas (31), dan AL (37). Sedangkan sebagai pembuat yakni HA (41) dan AM (45).

Untuk penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Polda Jabar turun tangan membantu Polres Cianjur.

“Sedang kita kembangkan, mudah-mudahan bisa dapat lebih banyak lagi artinya jadi kalau dia membuat senpi itu dijual kemana saja. Saat ini tim gabungan Polda dan Polres Cianjur lagi bekerja untuk mengembangkan kasusnya,” kata Agung disela kunjungannya di Mapolsek Cibadak, Minggu (1/10/17).

Namun Agung belum bisa memastikan apakah mereka terlibat pada serangkaian aksi terorisme di Jawa Barat. “Sampai sekarang belum bisa dihubungkan, nanti akan ketahuan yang pasti dijual kemana saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, dari para pelaku polisi menyita dua pucuk senjata rakitan, ratusan amunisi yaitu 141 buah amunisi AK Caliber 5,56, 133 butir amunisi FN Caliber 9, dan 33 butir peluru hampa jenis AK caliber 5,56. Senpi rakitan tersebut dijual seharga Rp5 juta per pucuk.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat senpi rakitan.

Perlu diketahui, kepemilikan, perakitan dan peredaran senjata ilegal adalah hal yang melanggar hukum karena dapat menimbulkan ancaman keamanan dan kedaulatan bangsa.

Secara normatif, Indonesia termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari level undang-undang yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960.

Selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Hukuman terhadap kepemilikan senpi tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat 12/1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api ilegal adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Ungkap Jaringan Perakit Senjata Api di Jawa Barat"

Posting Komentar