Polisi Dalami Kasus Penyelundupan Ganja 252 Kg |
RadarRakyat.Info- Kepolisian Republik Indonesia terus bekerja 24 jam guna mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di Indonesia. Keseriusan ini dibuktikan Polri dengan mengusut tuntas peredaran barang haram itu.
Pekan lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 119 paket ganja yang ditutupi dengan sekitar 20 keranjang jeruk yang diangkut menggunakan mobil pick-up, di flyover Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mendapati identitas ketiga tersangka. Mereka melakukan pengejaran ke Karawang. Pihak kepolisian pun sempat mengejar, tetapi baru menangkap satu tersangka.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan kasus narkoba seberat 252,5 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
Informasi ini didapat setelah penyidik menginterogasi salah satu tersangka berinisial AEL. Saat ini Polisi terus melakukan pendalaman.
“Setelah kami identifikasi bahwa barang ini dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Barat,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/17).
Barang haram tersebut kata Argo rencananya akan dibawa dan didistribusikan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Namun, Argo belum bisa memastikan siapa pemesan ganja tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menhentikan sebuah mobil yang masuk jalur ganjil-genap dan tidak memenuhi ketentuan. Kendaraan tersebut dihentikan dan memeriksa surat kelengkapan mobil. Namun, Polisi mencium kecurigaan dengan isi bawaan dan akhirnya menggeledah mobil itu.
Hasilnya, petugas mendapati sejumlah jeruk busuk di dalam sekitar 20 keranjang buah. Saat diperiksa, ditemukan ganja di dalam keranjang.
Kemudian, Polisi juga memeriksa sebuah mobil Xenia bernomor polisi T 1590 DG. Mobil ini diduga mengawal barang haram tersebut untuk sampai tujuan. Namun, pengendara dan dua orang penumpang melarikan diri dari pemeriksaan sehingga polisi hanya mengamankan ganja, pick-up, dan mobil Xenia. Polisi juga menyita uang sebesar Rp700 ribu. Diduga uang tersebut merupakan upah dari penyuruh untuk mengantarkan barang dari pasar Tanah Tinggi, Tangerang ke Karawang.
Maraknya peredaran narkotika yang melibatkan para napi Lapas, memaksa penegak hukum untuk memantau kegiatan napi yang terindikasi melakukan bisnis dari dalam Lapas.
Diharapkan peningkatan pengawasan pada setiap napi dan juga memperketat pengawasan para petugas yang ikut terlibat. Hal ini dilakukan agar pendistribusian narkoba dari balik jeruji tidak terulang kembali secara terus menerus.
Sudah saatnya Indonesia bebas dari narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa yang cerdas tanpa narkoba. rk
0 Response to "Polisi Dalami Kasus Penyelundupan Ganja 252 Kg"
Posting Komentar