Parpol Telat Daftar Pemilu, Dokumen Dikembalikan | RADAR RAKYAT -->

Parpol Telat Daftar Pemilu, Dokumen Dikembalikan

Parpol Telat Daftar Pemilu, Dokumen Dikembalikan
RadarRakyat.Info- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberi perpanjangan waktu kepada partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu. Komisioner KPU, Viryan Aziz mengingatkan, bahwa pihaknya juga tidak akan memerikan toleransi bagi parpol yang belum melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang diberikan.

Sebagaimana diketahui, KPU sudah membuka pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 sejak Selasa, 3 Oktober 2017 lalu. Pendaftaran ini akan berlangsung sampai 16 Oktober 2107 mendatang.

Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.

“Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal,” tegas Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

KPU menegaskan akan menunggu sampai hari Selasa 16 Oktober sampai jam 00.00 tengah malam, dan tidak memberi kesempatan bagi Parpol jika ada kekurangan berkas walau itu hanya sedikit. Apabila lewat dari waktu tersebut Parpol dinyatakan tidak mendaftar.

Viryan mengingatkan parpol yang ingin ikut Pemilu 2019 segera mendaftar ke KPU dengan mengikuti prosedur yang sudah diatur KPU dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol. Akan tetapi, jika sampai pukul 00.00, tanggal 16 Oktober 2017 parpol tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka semua dokumen pendaftarannya dikembalikan.

“Kalo masih kurang maka itu kita isi tidak, kemudian kita kembalikan seluruh dokumennya. Jadi tidak akan ada dokumen partai kalo belum lengkap nanti yang sisanya nyusul, itu tidak,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Viryan mengakatakan KPU juga tidak menerima dokumen-dokunen pendaftaran yang belum diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Parpol, kata dia, harus mengunggah dokumen-dokumen dulu ke Sipol, baru mendaftarkan secara resmi ke KPU dengan membawa printout dokumen yang sudah diunggah ke Sipol.

“Prinsipnya sesuai dengan regulasi yang sudah ada, harus selesai menginput dulu ke Sipol baru kemudian mendaftar dan berkasnya kita terima kalau ada kondisi seperti itu mendaftar jadi di sipol nanti kita berikan petugas kami akan memberikan ceklis yang sudah nanti dokumennya ada apa saja,” jelas dia.

Dengan aturan tersebut, maka diharapkan dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pesta demokrasi yang profesional, jujur dan adil, dan tepat. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Parpol Telat Daftar Pemilu, Dokumen Dikembalikan"

Posting Komentar