Pancasila Mampu 'Mengawinkan' Hukum Adat dan Hukum Islam |
RadarRakyat.Info- Dahulu Indonesia adalah negara yang terdiri dari kerajaan-kerajaan Nusantara dengan berbagai hukum adat dan hukum Islam. Seiring perkembangannya, Pancasila mampu menyinkronkan kedua hukum itu dengan hukum modern.
Kemudian Pancasila diramu dengan cara mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam sesuai kondisi yang ada di Indonesia yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Menurut mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH As’ad Said Ali menyatakan, bahwa Pancasila merupakan hasil ijtihad ulama dan kelompok nasionalis dalam merumuskan dasar negara Indonesia yang majemuk.
Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila terbukti mampu menyatukan keberagaman yang ada di Indonesia yang terdiri dari 1.340 suku. Pancasila juga menjamin hak kolektif seluruh warga negara tanpa membedakan identitas.
“Pancasila diramu dengan cara mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam dan kondisi yang ada di Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (6/10/17).
Namun, ada tantangan besar untuk tetap menjaga Pancasila sebagai pandangan berbangsa dan bernegara, karena ada beberapa kelompok yang memiliki pandangan yang bertentangan dan bahkan menolak dasar negara tersebut.
Akan tetapi upaya kelompok-kelompok itu dapat dihalau, dengan peraturan tegas yang diberlakukan pemerintah dibawah kepempimpinan Presiden Joko Widodo. Langkah tepat ini menurut As’ad adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan mengokohkan kembali nilai-nilai Pancasila.
“Pancasila harus kembali seperti dulu, yang dapat menjadi pemersatu bangsa Indonesia,” kata penulis buku “Negara Pancasila: Jalan Keselamatan Berbangsa” ini. rk
0 Response to "Pancasila Mampu ‘Mengawinkan’ Hukum Adat dan Hukum Islam"
Posting Komentar