Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid Pendahulu Kita Adalah Pendakwah dan Pejuang |
RadarRakyat.Info- Saat menyampaikan Orasi Kebangsaan “Merawat Kebhinnekaan dan Memajukan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045” Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan masyarakat Indonesia memiliki kemampuan untuk merawat kebhinnekaan tanpa meninggalkan karakter karena memiliki Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hidayat mencontohkan, dasar negara Pancasila dan seluruh undang-undang dasar, menyebutkan bahwa negara ini berdasarkan kepada Ketuhan Yang Maha Esa.
Hidayat menegaskan, sila ke satu Pancasila itu menunjukkan dasar negara yang menyatakan adanya relasi, hubungan, antara negara dan agama. Ia mengatakan, pendiri bangsa ini memikirkan bagaimana kita, masyarakat mempunyai sebuah negara Indonesia merdeka, tetapi juga berjalannya keberagamaan.
Dijelaskannya, bahwa agama Islam tidak pernah mendikotomikan antara urusan dunia dan akhirat.
“Para ulama pendiri bangsa belajar agama adalah juga untuk bagaimana mengurus kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di hadapan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), di Graha Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS), Jawa Barat, Kamis, (12/10/17).
Hidayat mengatakan, saat ini tantangan para pemuda sekarang sangat komplek. Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa menjaga kebhinnekaan dan mempelajari Pancasila dari keteladanan para pemimpin.
Keteladanan terhadap pola dan metode yang ditunjukkan oleh para founding fathers perlu dilakukan untuk memelihara identitas dan jati diri bangsa dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan Indonesia dari inflitrasi ideologi menyimpang serta upaya-upaya memecah belah kesatuan bangsa.
“Para pemuda terutama Mahasiswa Muhammadiyah dapat menggunakan cara-cara yang pernah di lakukan oleh para para founding fathers dan mothers yakni, Pancasila,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hidayat sedikit mengulik tentang sejarah bangsa Indonesia yang pernah mengalami sejarah kelam yaitu terjadi pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan G30/S/PKI.
Namun, usaha PKI dan pemeberontakannya berhasil digagalkan pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS membuat satu Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. rk
0 Response to "Merawat Jati Diri Bangsa dalam Upaya Menjaga NKRI"
Posting Komentar