KPU Kota Serang Siap Rekrut PPK dan PPS | RADAR RAKYAT -->

KPU Kota Serang Siap Rekrut PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RadarRakyat.Info- Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa dibutuhkan 228 orang untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPK dan PPS merupakan badan ad hoc di tingkat kelurahan dan kecamatan. Rinciannya adalah dalam 1 kecamatan akan ada 5 anggota PPK dan dalam 1 kelurahan ada 3 anggota PPS.

Bagi warga Kota Serang yang ingin ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada diharapkan mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS.

“Dari 12-20 Oktober pendaftaran PPK dan PPS. Pelantikannya 2 November 2017,” kata Fierly, Sabtu (7/10/2017).

Fierly menyatakan bahwa perekrutan PPK berbarengan dengan Panwaslu yang melakukan rekrutmen Panwascam. Untuk itu KPU dan Panwaslu akan saling berbagi informasi guna meneliti orang-orang yang ikut seleksi badan ad hoc ini.

Dengan semakin mepetnya waktu penyenggaraan pilkada ia berharap PPK dan PPS memperlihatkan kinerja secara maksimal. Apalagi mereka akan mengerjakan 2 tahapan pemilu sekaligus, yaitu Pilkada Kota Serang dan Pileg serta pilpres di waktu yang bersamaan.

“Kita harap PPK dan PPS yang dihasilkan adalah orang-orang terbaik yang memiliki integritas,” ujarnya.

Fierly mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 183 Tahun 2016 tentang Periodesasi Badan Ad Hoc terdapat beberapa orang yang dilarang ikut dalam seleksi PPK PPS. Mereka adalah anggota partai, caleg, tim sukses, dan yang sudah pernah menjalani 2 periode pemilu di badan ad hoc.

Sebagaimana diketahui, pemilu periode pertama dilakukan antara tahun 2005 sampai dengan 2009 yang memiliki 3 pemilu, yaitu 2006 pilgub, 2008 pilkada kabupaten/ kota, dan 2009 pemilu. Pemilu periode kedua dilakukan dalam rentang tahun 2010 sampai dengan 2014, yaitu 2011 pilgub, 2013 pilkada kabupaten/ kota, dan 2014 pemilu.

Sementara pemilu periode ketiga adalah pemilu pada tahun 2015 sampai dengan 2019, yaitu pilgub tahun 2017, pilkada pada 2018, dan pemilu pada 2019.

“Kalau ada yang sudah jadi PPK atau PPS di dua periode pemilu maka tidak boleh lagi daftar. Tapi walaupun sudah pernah jadi PPK atau PPS tiga kali tapi di satu periode pemilu masih bisa daftar,” ucapnya.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatkan bahwa untuk mendeteksi adanya pendaftar yang berasal dari parpol atau tim sukses pihaknya akan melakukan penelusuran dan memberikan ruang guna tanggapan masyarakat yang mengetahui identitas calon PPK PPS tersebut. “Silakan masyarakat merespons secara tertulis dan kasih datanya ke kita nanti kita akan tindaklanjuti,” ujarnya. bn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Kota Serang Siap Rekrut PPK dan PPS"

Posting Komentar