RadarRakyat.Info - Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR Taufiqulhadi setuju Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya. Karena banyak aparat pengadilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Taufiq, itu dilakukan jika memang benar pembinaan khususnya pada aparat kehakiman Indonesia yang ada di MA lalai.
"Kalau menurut saya kalau memang ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah untuk melakukan pembinaan dan profesi itu adalah tidak jalan, maka saya setuju kalau memang Ketua MA itu adalah kalau sudah OTT mengundurkan diri saja," katanya saat dihubungi, Selasa (10/10).
Dia menambahkan, tidak ada mekanisme khusus untuk Ketua MA mengundurkan diri. "Kalau mengundurkan diri kan tidak ada mekanisme. Kalau mengundurkan diri ya mengundurkan diri aja. Mengundurkan diri ya mengundurkan diri aja, digantikan dengan orang lain," ucapnya.
Untuk diketahui, Ketua MA Hatta Ali didesak untuk mundur oleh Hakim Agung Gayus Lumbun. Hal itu dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA yang belakangan ini selalu terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap.
Korupsi suap itu terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).
MA pun memberikan sanksi tegas kepada pemberhentian sementara terhadap seluruh hakim yang tertangkap operasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas pemberhentian sementara," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, saat dihubungi di Jakarta , Sabtu (7/10).
Source : www.merdeka.com
0 Response to "Anggota Komisi III setuju Hatta Ali mundur dari Ketua MA"
Posting Komentar