Polri Akan Bongkar Kelompok Sejenis Saracen |
RadarRakyat.Info- Perkembangan penyelidikan terhadap kasus jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen terus menunjukkan hasil positif. Pihak kepolisian yakin dan optimis mampu membongkar sindikat penyebar hoax yang meresahkan masyarakat itu.
Saat ini Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus grup Saracen. Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya juga akan mengungkap kelompok-kelompok penyebar hoax lainnya sejenis Saracen.
Itu artinya Polri akan menyikat habis para penyebar ujaran kebencian hingga ke akar-akarnya.
“Saya yakin bukan hanya Saracen pasti ada kelompok-kelompok lain, grup lain yang sama. Oleh karena itu akan dikembangkan ke sana,” tegas Syafruddin di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/17).
Polri pun secara profesional telah melakukan investigasi agar jaringan kejahatan di media sosial ini tertangkap. “Saya rasa yang progresif, penyidik akan menginvestigasi,” katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan, terkait Saracen, semua pihak akan diperiksa. Baik pihak pemesan kabar hoax hingga yang mengalirkan dana.
“Kalau kasus Saracen sampai nol. Jadi apa yang dilaporkan, siapa yang pernah menggunakan, dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa, kita bongkar,” tegas Ari.
Sebelumnya Keberhasilan Polri mengungkap kelompok Saracen mendapat apresiasi dari berbagai pihak, diantaranya Anggota Komisi I DPR Charles Honoris.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ada jutaan akun dan puluhan ribu situs hoax yang sudah disiapkan untuk menghadapi perhelatan politik di tahun 2018 dan 2019,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/17).
Ujaran kebencian adalah awal mula munculnya aksi intoleran yang dapat memicu konflik horizontal, menyuburkan radikalisme bahkan aksi-aksi terorisme. Masalah ini, lanjut Charles harus dilawan bersama, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan, Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepolisian menyebut kelompok Saracen sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
Dan yang teranyar, Polisi menangkap seorang pria berinisial MAH, yang diduga menjadi pendiri kelompok Saracen yang melakukan penyebaran kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA. Ia ditangkap di Pekanbaru.
MAH diamankan penyidik di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Usai diamankan, MAH langsung diterbangkan ke Jakarta guna proses pemeriksaan. (rk)
0 Response to "Polri Optimis Bongkar Sindikat Saracen dan Kelompok Sejenis"
Posting Komentar