RadarRakyat.Info-Polda Metro Jaya memeriksa tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2017) siang.
"Ada penyidik KPK yang sedang diperiksa tiga orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu.
Adapun Aris melaporkan Novel atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email.
Menurut Argo, pemeriksaan tiga penyidik KPK itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Aris. "Pemeriksaan saksi itu didampingi oleh biro hukum dari KPK," kata Argo.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel sebatas saksi terlapor.
0 Response to "Polisi Periksa 3 Penyidik KPK Terkait Laporan terhadap Novel Baswedan"
Posting Komentar