RadarRakyat.Info-Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik gesek ganda (double swipe) dalam transaksi pembayaran nontunai.
Gesek ganda maksudnya adalah kartu debit atau kredit digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, pihaknya sudah menjalani aturan bank sentral tersebut. Maksudnya, BNI melarang merchant atau toko untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.
"Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kita melakukan itu (gesek ganda)," kata Baiquni di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Bank sentral sendiri sebelumya menyatakan, transaksi pembayaran nontunai dengan kartu hanya boleh dilakukan dengan menggesek kartu pada mesin EDC. BNI pun, imbuh Baiquni, sudah menyiapkan alternatif atas praktik gesek pada mesin kasir.
"Kami sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register (ICR). Jadi, langsung connected (terhubung)," jelas Baiquni.
ICR adalah integrasi antara mesin kasir dengan mesin EDC. Dengan demikian, kasir hanya perlu menggesek kartu pembayaran nasabah pada mesin EDC.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.(sp_)
Gesek ganda maksudnya adalah kartu debit atau kredit digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, pihaknya sudah menjalani aturan bank sentral tersebut. Maksudnya, BNI melarang merchant atau toko untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.
"Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kita melakukan itu (gesek ganda)," kata Baiquni di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Bank sentral sendiri sebelumya menyatakan, transaksi pembayaran nontunai dengan kartu hanya boleh dilakukan dengan menggesek kartu pada mesin EDC. BNI pun, imbuh Baiquni, sudah menyiapkan alternatif atas praktik gesek pada mesin kasir.
"Kami sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register (ICR). Jadi, langsung connected (terhubung)," jelas Baiquni.
ICR adalah integrasi antara mesin kasir dengan mesin EDC. Dengan demikian, kasir hanya perlu menggesek kartu pembayaran nasabah pada mesin EDC.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.(sp_)
0 Response to "BNI Sudah Larang "Merchant" Gesek Kartu Pembayaran di Mesin Kasir"
Posting Komentar