Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian. (GATRA/Iwan Sutiawan/AK9)
RadarRakyat.Info-Tim kuasa hukum tersangka Setya Novanto dua kali mempermasalahkan Ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hadiyan, yang dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan tersangka Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/9).
Tim kuasa hukum tersangka Novanto awalnya mengajukan keberatan karena keterangan Bob lebih pada fakta pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP, bukan menyampaikan pendapat terkait keahliannya seputar sistem e-KTP.
Menurut tim kuasa hukum, Bob seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli. "Kami keberatan Yang Mulia bila saksi menjadi ahli, karena seperti yang kita setujui kemarin, pembahasan kita tidak akan masuk ke materi perkara," kata Ketut Mulya Arsana, salah satu kuasa hukum tersangka Novanto.
Ketut menambahakan, "Kami tidak keberatan jika saksi menjadi saksi fakta bukan sebagai saksi ahli." Namun Tim Biro Hukum KPK tetap ingin mengajukan Bob sebagai ahli. Akhirnya, demi kelancaran persidangan, maka tim kuasa hukum KPK menunda pemeriksaan yang bersangkutan.
"Izin Yang Mulia, kami teruskan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, sedangkan saksi ahli saat ini dipending dahulu," kata Wawan, salah satu Anggota Tim Biro Hukum KPK.
Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan permintaan Tim Biro Hukum KPK tersebut dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana, Dr Nur Aziz. Malamnya, Tim Biro Hukum KPK kembali menghadirkan Bob. Tim kuasa hukum Novanto kembali menyoalnya, karena pihak KPK mengubah status yang bersangkutan dari ahli menjadi saksi fakta.
"Keberatan Yang Mulia, bukan masalah penilainnya, posisi beliau harus jelas di sini. Kalau saksi fakta itu untuk diri sendiri, tapi ini kan ada izin dari institusi [UI]," kata Ketut.
Tim Biro Hukum KPK beralasan, dalam surat rekomendasi dari UI, jelas tertera saksi/ahli, sehingga bisa menjadi saksi fakta. "Jelas dalam KUHAP disebutkan ahli dihadirkan berdasarkan keahliannya. Bukan karena lembaga," kata Evi, Anggota Tim Biro Hukum KPK.
Atas perdebatan tersebut, Cepi bertanya kepada Bob apakah bersedia menjadi saksi fakta atau ahli. Bob menjawab, "Maksud saya di sini berdasarkan penugasan dari institusi. Tidak mungkin saya bicara atas nama pribadi. Kalau saya keberatan atau tidak, saya tidak keberatan."
Setelah perdebatan panjang, Hakim Cepi Iskandar mempersilahkan mendengarkan keterangan Bob, walaupun tim kuasa hukum Setnov keberatan dan mempertanyakan legal standingnya. Kubu Novanto pun meminta panitera mencatat keberatannya.
Dalam persidangan, Bob yang diperiksa untuk penyelidikan mengaku menemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan dalam e-KTP. "Menemukan adanya penyimpangan," ujarnya.
Sidang praperadilan Novanto melawan KPK akan kembali digelar hari ini, Kamis (28/9), dengan agenda pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum tersangka Novanto dan dari Tim Biro Hukum KPK.(Gtr)
0 Response to "Kubu Novanto 2 Kali Persoalkan Ahli IT dari KPK"
Posting Komentar