Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (9/9/2017).
RadarRakyat.Info-Sepanjang 2017, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan investasi tak berizin oleh 44 entitas.
Satgas Waspada Investasi OJK pun segera memanggil 11 entitas lain yang diduga menawarkan investasi ilegal. Namun, investasi ilegal kepalang marak hadir di tengah-tengah masyarakat dengan beragam modus.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, ada beberapa modus baru investasi ilegal yang hadir.
"Dasarnya saat ini adalah investasi uang untuk menawarkan profit yang sangat tinggi," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Tongam menyatakan, keuntungan yang ditawarkan investasi ilegal berkedok perdagangan berjangka bisa mencapai 30 persen setiap bulan. Selain itu, investasi ini juga disebut tanpa risiko.
Modus investasi ilegal lain adalah investasi emas. Namun, produk emasnya tidak diberikan kepada nasabah.
Tongam menyebut, entitas tersebut menawarkan produk emas, namun ditinggal saja di entitas tersebut. Sementara nasabah memperoleh keuntungan 5 persen per bulan.
"Ada juga memberikan rumah, membayar Rp 6,5 juta, kemudian membayar Rp 800 juta. Orang merekrut belakangan menjadi rugi," kata Tongam.
Ada juga investasi ilegal bermodus meniru laman yang legal, namun menjadi tidak legal. Tongam memberi contoh, laman perusahaan investasi legal PT.A.com diubah menjadi PT.A.net yang malah menawarkan investasi ilegal.
Tongam juga meminta masyarakat waspada dengan arisan-arisan online yang marak di media sosial maupun grup perbincangan. Arisan online tersebut kerap kali berpola sekali bayar, namun kemudian ke depannya tidak membayar lagi.
"Tidak ada ini dalam hukum arisan. Harus bertatap muka, tapi ini online, padahal arisan untuk silaturahmi kan. Dibuat nomor urut juga, tapi tidak bakal ada yang dapat," ujar Tongam.(kompas)
0 Response to "Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK"
Posting Komentar