Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (tengah) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
RadarRakyat.Info-Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora di rumah sakit itu.
Menurut Gembong, RS Mitra Keluarga tidak memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya kepada Debora.
"Atas kejadian itu, Dinas Kesehatan harus memberikan sanksi kepada rumah sakit itu. Dinas Kesehatan kan punya fungsi regulasi untuk mengatur mereka," ujar Gembong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
Gembong menyebut, Dinas Kesehatan DKI-lah yang mengetahui sanksi apa yang patut diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Rumah sakit, kata Gembong, seharusnya mendahulukan kesehatan pasien dibandingkan persoalan biaya.
"Rumah sakit itu yang pertama tujuannya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mempertanyakan duitnya dulu," kata dia.
(Baca: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)
Gembong menyebut, persoalan biaya rumah sakit selalu menjadi persoalan yang dihadapi warga kelas menengah ke bawah. Padahal, persoalan keuangan seharusnya dibicarakan setelah penanganan kesehatan dilakukan oleh rumah sakit.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan DKI harus meminta pertanggungjawaban RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Dinas Kesehatan punya fungsi itu kan, maka peran Dinas Kesehatan harus lebih maksimal dalam mengontrol itu," ucap Gembong.
Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke rumah sakit karena pilek dan kesulitan pernafasan.
Pihak keluarga mengaku ingin Debora dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) untuk sementara sampai mendapat ruang PICU di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, mereka saat itu hanya bisa memberikan Rp 5 juta dulu sebagai uang muka. Meski sudah berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta siang harinya, pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU.
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima instalasi gawat darurat (IGD) dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Keterangan Rumah Sakit
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit tak memungkiri jika pihaknya telah menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
0 Response to "Bayi Debora Meninggal, Anggota DPRD DKI Minta Dinkes DKI Beri Sanksi ke RS"
Posting Komentar