Timbulkan Penyakit, 142 Ton Pupuk Oplosan Diamankan Satgas Pangan Babel | RADAR RAKYAT -->

Timbulkan Penyakit, 142 Ton Pupuk Oplosan Diamankan Satgas Pangan Babel



 ilustrasi pengrebekan gudang pupuk oplosan


RadarRakyat.Info- Disaat para petani bekerja keras meningkatkan hasil pertaniannya menjadi baik, malah petani harus menerima imbalan pahit karena mendapatkan pupuk oplosan dari produsen dengan mengurangi komposisi ideal yang terkandung.

Semua kerja keras yang petani lakukan ini bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan manusia, seharusnya petani tidak dipermainkan dengan cara seperti itu.

Beruntung, Tim Satgas Pangan Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Krimsus Polda berhasil mengamankan sebanyak 142 ton pupuk oplosan.

Pupuk oplosan itu didapat di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan gudang PT Ligita Jaya di Jalan Ketapang Temberan Pangkalbalam Pangkalpinang, dan gudang CV Elisabeth yang berada di Jalan Parit Lalang Rangkui.

Di dua tempat itu, pekan kemarin Satgas Pangan mengamankan SU (62), dan EW (46) serta HT (59).

Dari gudang CV Elisabeth sendiri, tim berhasil mengamankan total pupuk sebanyak 117 ton. Sedangkan dari gudang PT Ligita Jaya diamankan sebanyak 25 ton.?

Kapolda Kepulauan Babel, Brigjen (Pol) Anton Wahono mengatakan bahwa proses temuan dan penindakan itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang akhirnya ditelusuri oleh Satgas.

Banyak kerugaian yang dialami petani akibat pupuk oplosan ini. Anton mencontohkan, timbulnya penyakit kuning pada petani lada yang bukan disebabkan oleh penyakit secara langsung.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggali informasi dan meyelidiki jaringan pengoplos pupuk yang merugikan petani ini.

“Darimana asalnya akan kita cari, karena ini pasti tidak bekerja sendirian, masih ada pasti jaringannya. Kasihan petani kita, contohnya petani lada, banyak penyakit kuning itu bukan karena penyakit melainkan sebab pertamanya karena pupuk ini, yang rugikan masyarakat,” tegasnya, Senin (31/7/17).

Kini, dua pelaku Edi Wem alias Akon dan Handrianto Tjong alias Ahan ditahan lebih dulu pada Jumat, 28 Juli 2017 lalu saat anggota I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel bersama Tim Satgas Pangan Babel yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Babel Kombespol Mukti Juharsa mendatangani dan melakukan pengecekan terhadap gudang CV Elisabeth.

Sementara Suk Liang alias Aleng ditahan pada Sabtu 29 Juli, karena Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel mendapatkan informasi bahwa terjadi bongkar muatan pupuk non subsidi yang tidak memiliki izin edar di gudang ekspedisi PTLigita Jaya.

Dari hasil pengecekkan terhadap dua gudang tersebut ditemukan pupuk non subsidi yang tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran serta tempat penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Selain pupuk juga ditemukan beberapa jenis makanan berupa jagung, gula, tapioka, dan beras yang ditempat bercampur pupuk kimia.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti pupuk Non subsidi jenis NPK PHONSKA, Pembenah Tanah T.C.P-46, dan SP.36 SUPRA PHOS.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersyukur atas kerja keras tim satgas dalam mengungkapkan temuan pupuk oplosan.

“Mudah-mudahan tim satgas pangan ini nantinya akan memberi efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindakan yang melawan hukum, yang membuat petani merugi, karena telah mengurangi komposisi kandungan pupuk,” katanya.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati untuk tidak membeli pupuk tersebut, walaupun dengan iming-iming harga murah karena pupuk tersebut bisa saja merugikan petani dan tidak bermanfaat bagi tanaman itu sendiri.(Bdk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Timbulkan Penyakit, 142 Ton Pupuk Oplosan Diamankan Satgas Pangan Babel"

Posting Komentar