RadarRakyat.Info-Badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah cabut pemerintah. Ormas ini dinilai tidak sejalan dengan ideologi Pancasila karena ingin menerapkan sistem khilafah Islamiyah yang jelas tidak sesuai dengan konsep pemikiran para pendiri bangsa ini.
Pembubaran HTI oleh pemerintah pun membuat para anggota HTI gelisah lantaran tidak ada lagi ruang gerak mereka untuk berkumpul dan melakukan penyebaran paham khilafah.
Kegitanan HTi hanya akan menghambat cita-cita bangsa dalam mencapai kemajuan deomokrasi dan kesejahteraan bangsa. Benturan yang diciptakan HTI nyata membuat gaduh NKRI.
Maka sudah tepat jika pemerintah membubarkan HTI dengan Perppu Ormas nomor 2 tahun 17 tentang organisai kemasyarakatan. Inilah yang harus menjadi acuan dasar untuk menyisir dan mematahkan organisasi maupun orang perorang yang berafiliasi dengan gerakan radikalisme seperti HTI.
Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melaporkan jika ada dosen atau mahasiswa yang terafiliasi dengan HTI.
Nasir pun memberikan pilihan, bagi pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari organisasi tersebut. Apabila ingin bertahan sebagai anggota HTI, maka status pegawai negeri sipilnya akan dicabut
Karenanya, pemerintah pun terus konsen dan meminta kampus-kampus baik negeri maupun swasta untuk menginformasikan hal tersebut dan melakukan pembinaan terhadap eks anggota jika ditemukan.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Zainal Abidin dan Rektor UIN Makassar Musafir Pababbari sangat mendukung keputusan pemerintah terkait persoalan HTI.
Zainal mengaku yakin bahwa di kampusnya IAIN tidak di ada kedapatan anggota HTI. Hal itu disampaikan Zainal saat menyambangi kantor wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Selain itu, secara kelembagaan baik kelembagaan mahasiswa maupun dosen, dijelaskan Zainal tidak pernah mendengar seorang dosen mengajar dengan paham yang dilakukan oleh HTI. Baik secara organisasi maupun non organisasi, atau dalam bentuk pakaian dan sebagainya.
“Alhamdullilah semua berjalan sesuai yang diharapkan kita semua. Jadi kelompok HTI tidak ada di IAIN, termasuk mahasiswanya,” ucapnya.
Menurut Zainal, pihaknya telah melakukan penelusuran jejak akademik maupun pribadi masing-masing dosen saat melakukan kegiatan belajat-mengajar, secara langsung maupun melalui wawancara dengan mahasiswa.
“Secara kelembagaan, kita tidak pernah menemukan adanya kelompok-kelompok itu, baik mahasiswa maupun di dosen itu kita tidak pernah ada mendengar ada seorang dosen mengajar dengan paham yang dilakukan oleh HTI,” katanya.
Sementara Rektor UIN Alauddin Makassar, Musafir Pababbari, menegaskan aktivitas sehari-hari di kampusnya tak berpotensi terlibat ormas anti-Pancasila.
Musafir mengatakan UIN Alauddin bersih dari unsur HTI. “Kalau di UIN sama sekali tidak ada, saya tidak tahu kalau di perguruan tinggi lain. Maaf ya tapi kalau di UIN itu, kami itu sebenarnya moderat,” katanya.(Bdk)
Pembubaran HTI oleh pemerintah pun membuat para anggota HTI gelisah lantaran tidak ada lagi ruang gerak mereka untuk berkumpul dan melakukan penyebaran paham khilafah.
Kegitanan HTi hanya akan menghambat cita-cita bangsa dalam mencapai kemajuan deomokrasi dan kesejahteraan bangsa. Benturan yang diciptakan HTI nyata membuat gaduh NKRI.
Maka sudah tepat jika pemerintah membubarkan HTI dengan Perppu Ormas nomor 2 tahun 17 tentang organisai kemasyarakatan. Inilah yang harus menjadi acuan dasar untuk menyisir dan mematahkan organisasi maupun orang perorang yang berafiliasi dengan gerakan radikalisme seperti HTI.
Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melaporkan jika ada dosen atau mahasiswa yang terafiliasi dengan HTI.
Nasir pun memberikan pilihan, bagi pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari organisasi tersebut. Apabila ingin bertahan sebagai anggota HTI, maka status pegawai negeri sipilnya akan dicabut
Karenanya, pemerintah pun terus konsen dan meminta kampus-kampus baik negeri maupun swasta untuk menginformasikan hal tersebut dan melakukan pembinaan terhadap eks anggota jika ditemukan.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Zainal Abidin dan Rektor UIN Makassar Musafir Pababbari sangat mendukung keputusan pemerintah terkait persoalan HTI.
Zainal mengaku yakin bahwa di kampusnya IAIN tidak di ada kedapatan anggota HTI. Hal itu disampaikan Zainal saat menyambangi kantor wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Selain itu, secara kelembagaan baik kelembagaan mahasiswa maupun dosen, dijelaskan Zainal tidak pernah mendengar seorang dosen mengajar dengan paham yang dilakukan oleh HTI. Baik secara organisasi maupun non organisasi, atau dalam bentuk pakaian dan sebagainya.
“Alhamdullilah semua berjalan sesuai yang diharapkan kita semua. Jadi kelompok HTI tidak ada di IAIN, termasuk mahasiswanya,” ucapnya.
Menurut Zainal, pihaknya telah melakukan penelusuran jejak akademik maupun pribadi masing-masing dosen saat melakukan kegiatan belajat-mengajar, secara langsung maupun melalui wawancara dengan mahasiswa.
“Secara kelembagaan, kita tidak pernah menemukan adanya kelompok-kelompok itu, baik mahasiswa maupun di dosen itu kita tidak pernah ada mendengar ada seorang dosen mengajar dengan paham yang dilakukan oleh HTI,” katanya.
Sementara Rektor UIN Alauddin Makassar, Musafir Pababbari, menegaskan aktivitas sehari-hari di kampusnya tak berpotensi terlibat ormas anti-Pancasila.
Musafir mengatakan UIN Alauddin bersih dari unsur HTI. “Kalau di UIN sama sekali tidak ada, saya tidak tahu kalau di perguruan tinggi lain. Maaf ya tapi kalau di UIN itu, kami itu sebenarnya moderat,” katanya.(Bdk)
0 Response to "Rektor UIN Makassar dan IAIN Palu Jamin Dosen Tak Terlibat HTI"
Posting Komentar