RadarRakyat.Info-Kementerian Dalam Negeri, mengajukan perbaikan atas lampiran Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR, dua pekan lalu. Koreksi ini diajukan dengan pengembalian berkas kepada DPR terkait beberapa aturan dalam UU itu.
Adapun perbaikan itu menyangkut tiga poin hal teknis dalam Pemilu.
Tiga poin tersebut berkaitan dengan jumlah komisioner KPU Kota Banjarbaru, jumlah komisioner KPU Kabupaten Tolikara, jumlah komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, jumlah komisioner Kabupaten Tolikara dan penempatan daerah pemilihan (dapil) kota Padang Sidimpuan di Sumatera Utara.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, redaksional UU Pemilu masih ada yang perlu diperbaiki. Menurut Tjahjo, perbaikan tersebut dilakukan untuk menampung keberatan dari pihak KPU.
Namun, Tjahjo menambahkan secara teknis UU itu sudah dikatakan selesai dan tak ada masalah hanya tinggal penomoran saja.
“Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang tadi ada kalimat kata yang salah, saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu saja masalahnya tapi nggak ada masalah. Secara teknis sudah,” kata Tjahjo usai Rapimnas Hanura di Hotel Stone, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/17).
Meski begitu, pihak KPU merasa khawatir dengan adanya koreksi tersebut, karena akan berdampak pada lambannya proses pengundangan.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, yang mestinya dimulai pada Oktober mendatang.
“Kami was-was karena waktu sudah sangat mepet, tetapi belum juga ada pengundangan undang undang baru ini. Soal kepastian undang undang sangat terkait dengan kesiapan penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Boleh saja KPU khawatir dengan koreksi itu, namun, langkah ini juga merupakan satu kehati-hatian pemerintah dalam memberikan satu demokrasi yang baik dan tentunya tidak berujung pada persoalan. Terlebih untuk menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan berkeadilan. Agar nantinya penyelenggaraan Pilpres 2019 dapat benar-benar menyaring harapan masyarakat
Oleh karena itu, Tjahjo meyakinkan penomoran akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, saat ini DPR juga sedang dalam masa reses. Itu artinya, nbaik KPU maupun pemerintah memilik waktu untuk sama-sama melakukan perbaikan sebelum UU Pemilu itu diundangakan dan disahkan oleh Presiden.(Bdk)
Adapun perbaikan itu menyangkut tiga poin hal teknis dalam Pemilu.
Tiga poin tersebut berkaitan dengan jumlah komisioner KPU Kota Banjarbaru, jumlah komisioner KPU Kabupaten Tolikara, jumlah komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, jumlah komisioner Kabupaten Tolikara dan penempatan daerah pemilihan (dapil) kota Padang Sidimpuan di Sumatera Utara.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, redaksional UU Pemilu masih ada yang perlu diperbaiki. Menurut Tjahjo, perbaikan tersebut dilakukan untuk menampung keberatan dari pihak KPU.
Namun, Tjahjo menambahkan secara teknis UU itu sudah dikatakan selesai dan tak ada masalah hanya tinggal penomoran saja.
“Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang tadi ada kalimat kata yang salah, saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu saja masalahnya tapi nggak ada masalah. Secara teknis sudah,” kata Tjahjo usai Rapimnas Hanura di Hotel Stone, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/17).
Meski begitu, pihak KPU merasa khawatir dengan adanya koreksi tersebut, karena akan berdampak pada lambannya proses pengundangan.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, yang mestinya dimulai pada Oktober mendatang.
“Kami was-was karena waktu sudah sangat mepet, tetapi belum juga ada pengundangan undang undang baru ini. Soal kepastian undang undang sangat terkait dengan kesiapan penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Boleh saja KPU khawatir dengan koreksi itu, namun, langkah ini juga merupakan satu kehati-hatian pemerintah dalam memberikan satu demokrasi yang baik dan tentunya tidak berujung pada persoalan. Terlebih untuk menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan berkeadilan. Agar nantinya penyelenggaraan Pilpres 2019 dapat benar-benar menyaring harapan masyarakat
Oleh karena itu, Tjahjo meyakinkan penomoran akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, saat ini DPR juga sedang dalam masa reses. Itu artinya, nbaik KPU maupun pemerintah memilik waktu untuk sama-sama melakukan perbaikan sebelum UU Pemilu itu diundangakan dan disahkan oleh Presiden.(Bdk)
0 Response to "Pemerintah Ajukan Perbaikan UU Pemilu ke DPR"
Posting Komentar