Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (21/8/2017).
KPK menemukan indikasi transaksi penerimaan janji atau hadiah untuk penanganan perkara.
"Informasi awal yang bisa kami sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK mengamankan empat orang, yang di dalamnya terdapat unsur panitera dan advokat.
BACA: Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq
Ia belum merinci berapa nilai suap yang diberikan, termasuk barang buktinya.
Demikian pula soal sumber uang suap tersebut.
"Terlalu dini kalau saya bicara itu sekarang. Tim sekarang sedang memeriksa secara intensif," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel. Empat orang tersebut tengah diperiksa oleh penyidik.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi.
Untuk nama atau inisial, KPK belum dapat mengungkapkannya.
"Tapi ada unsur panitera di sana dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang kami amankan," ujar Febri.(Bdk)
0 Response to "OTT di PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Kasus Perdata"
Posting Komentar