RadarRakyat.Info-Sangat ironi ketika Lembaga penegakkan hukum yang seharusnya menjalankan hukum dengan baik justru harus terlibat dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah mencoreng wajah hukum di negeri ini.
Inilah yang menjadi tantangan Komisi Pemberanytasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberantas segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara lewat jabatan.
Rabu, 2 Agustus 2017 kemarin, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Adapun menurut informasi, OTT itu diduga terkait kasus suap penggelapan dan penggunaan alokasi dana desa 2015-2016.
KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Satgas KPK telah melakukan penyegelan di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kemudian, orang-orang yang terjaring KPK kini dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati, Kepala Kejari, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada OTT lembaga antirasuah itu di Pamekasan. “Ya benar, ada kegiatan operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur terkait dengan perkara hukum,” katanya.
Febri menyatakan dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah orang di mana sebagian masih dalam proses pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.(Bdk)
Inilah yang menjadi tantangan Komisi Pemberanytasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberantas segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara lewat jabatan.
Rabu, 2 Agustus 2017 kemarin, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Adapun menurut informasi, OTT itu diduga terkait kasus suap penggelapan dan penggunaan alokasi dana desa 2015-2016.
KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Satgas KPK telah melakukan penyegelan di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kemudian, orang-orang yang terjaring KPK kini dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati, Kepala Kejari, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada OTT lembaga antirasuah itu di Pamekasan. “Ya benar, ada kegiatan operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur terkait dengan perkara hukum,” katanya.
Febri menyatakan dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah orang di mana sebagian masih dalam proses pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.(Bdk)
0 Response to "Kepala Kejari dan Bupati Pamekasan Terjaring OTT KPK"
Posting Komentar