RadarRakyat.Info-Indonesia dengan tegas menolak usulan pengajuan wilayah perairan tertentu yang memerlukan perlindungan khsusus atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh Malaysia.
Dua wilayah yang diajukan malaysia, yakni Pulau Kukup dan Tanjung Piai merupakan kawasan perbatasan yang belum selesai dibahas garis pantainya. Pulau Kukup dan Tanjung Piai terletak di wilayah Johor, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Kemaritiman, Budi Purwanto, dalam Focus Group Discussion tentang Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok, di Lombok, Selasa (8/7/17).
“Dengan koordinasi yang ada, Indonesia harus menolak, menghentikan, karena penetapan PSSA yang diusulkan Malaysia itu masih wilayah kedaulatan yang belum selesai dibahas,” katanya.
Indonesia cukup serius menerapkan perlindungan terhadap PSSA setelah Presiden menegaskan pentingnya menjaga laut sebagai sumber kekayaan global.
Keseriusan Indonesia juga ditandai dengan dirintisnya penyusunan proposal penetapan tiga wilayah perairan, Selat Lombok, Karimun Jawa dan Kepulauan Seribu, yang masuk kategori PSSA.
Sementara, dalam sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MPEC) IMO awal Juli lalu di London, Malaysia mengajukan dua wilayah PSSA.
Namun, suatu kawasan laut dapat ditetapkan sebagai PSSA apabila kawasan tersebut rentan terhadap aktivitas pelayaran internasional. Selain itu, kawasan PSSA juga harus memenuhi satu tiga kriteria yakni ekologis; sosial, budaya dan ekonomi; dan ilmu pengetahuan.
Karena itulah, Budi meminta agar IMO tidak mengabulkan penetapan PSSA yang diajukan Malaysia.(Bdk)
0 Response to "Indonesia Tolak Usulan PSSA Malaysia"
Posting Komentar