Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan | RADAR RAKYAT -->

Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan




Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017.


RadarRakyat.Info- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik atas terdakwa Buni Yani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Kendati tidak hadir, kesaksian Ahok tetap dibacakan oleh jaksa penuntut umum di muka sidang.

Ketua tim jaksa, Andi M. Taufik, menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ahok untuk hadir sebagai saksi di sidang Buni Yani. Surat pemanggilan itu sudah tiga kali dilayangkan. Namun, karena beberapa faktor, Ahok memutuskan untuk tidak hadir.

"Yang bersangkutan menulis surat. Dari pihak Lapas juga tidak mengizinkan dengan alasan tertentu," ujar Andi kepada majelis hakim di ruang sidang, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017.

Majelis hakim memaklumi ketidakhadiran Ahok. Hakim pun mempersilakan jaksa membacakan kesaksian Ahok yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu.


Dalam kesaksiannya, seperti yang dibacakan jaksa, Ahok memberikan keterangan ihwal potongan video pidatonya yang diunggah Buni Yani di Facebook. Dalam keterangan yang tertuang di BAP, Ahok juga menyangkal caption yang ditulis Buni Yani soal transkip pidatonya saat menyinggung surat Almaidah.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat 'Bapak-Ibu pemilih Muslim dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka' tidak sesuai dengan yang saya sampaikan saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka," kata jaska membaca BAP Ahok.

Di dalam keterangannya, Ahok juga menyampaikan dirinya merasa dirugikan oleh postingan Buni Yani. Ahok menilai video unggahan Buni Yani membuat masyarakat menudingnya telah menistakan agama, "Saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI menganggap saya menista suatu agama."

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian Ahok tersebut tidak berdasar. Ia pun memohon kepada majelis hakim menggugurkan kesaksian Ahok.

"Kesaksiannya enggak berdasar, kesaksiannya enggak benar dan kesaksiannya patut digugurkan. Apalagi, ada putusan pengadilan atas pertimbangan vonis Ahok bahwa tidak ada kerugian-kerugian itu, jadi bukan karena faktor Buni Yani," ujar Aldwin saat menanggapi kesaksian Ahok.

Setelah kesaksian Ahok dibacakan, sidang Buni Yani dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari empat saksi ahli. Keempat saksi ahli itu terdiri dari ahli forensik, sosiologi, agama dan bahasa.

Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.(Bdk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan "

Posting Komentar