RadarRakyat.Info- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan berisi pencabutan izin badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Artinya, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 ini HTI secara resmi telah dibubarkan.
Namun, HTI tak serta merta menerima keputusan pemerintah. HTI kemudian mengajukan uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, jika keinginan tersebut untuk mengembalikan keadaan HTI sebagai ormas berbadan hukum, nampaknya langkah itu akan sia-sia. Sekalipun MK nantinya akan membatalkan Perppu tersebut, namun HTI akan tetap berstatus sebagai ormas yang dibubarkan.
Dan pada Rabu (26/7/17) kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Perppu 2/2017 yang diajukan HTI.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra meminta nasihat kepada majelis hakim konstitusi tentang legal standing atau kedudukan hukum HTI sebagai pemohon.
Dia khawatir gugatan HTI atas Perppu ormas ke MK akan sia-sia jika hakim nantinya menilai HTI tak memiliki legal standing dan dianggap tidak sah, karena pemerintah telah mencabut status badan hukum organisasi tersebut.
“Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?” ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/7).
Hakim anggota I Dewa Gede Palguna memberikan saran untuk melanjutkan pemohon HTI sebagai lembaga atau mengubah pemohon dari lembaga menjadi perorangan. Sebab hakim tidak bisa memberikan pendapat mana yang terbaik karena menyangkut materi persidangan.
“Mengenai pertanyaan apakah ini punya legal standing atau tidak kami tidak bisa memberikan pendapat karena menyangkut materi perkara,” kata hakim Palguna saat persidangan.
Melihata situasi ini, beberapa pakar hukum berpendapat bahwa pembubaran HTI tak bergantung pada hasil uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, SK Kemkumham yang berisi pencabutan izin badan hukum HTI akan tetap sah sekali pun Perppu Ormas dibatalkan oleh MK. Karena keduanya merupakan dua hal yang terpisah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya sudah mengatakan bahwa keputusan pemerintah membubarkan HTI merupakan langkah tepat, karena sudah melalui pengkajian.
Wiranto menegaskan, pemerintah tidak asal menerbitkan Perppu Ormas dan telah mempertimbangkan untung dan rugi dalam Perppu Ormas. Oleh sebab itu, lanjut Wiranto mengatakan tidak ada kompromi bagi ormas yang sudah mengancam kedaulatan NKRI.
Kegentingan yang mendorong penerbitan Perppu tersebut terlihat dari semakin maraknya infiltrasi faham menyimpang yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa yang ditimbulkan HTI dengan khilafah Islamiyah nya.
Kembali pada gugatan HTI ke MK, seharusnya HTI mendukung langkah pemerintah dalam hal menjaga persatuan dan kesatuan ketimbang harus bersikeras membuang energi dengan melakukan perlawanan. Lewat sidang yang kemarin akhirnya Yusril harus mengubah pemohon dari sebelumnya sebagai lembaga berbadan hukum menjadi perorangan.
source : bidik
0 Response to "HTI ajukan Gugatan,Yusril Khawatir Gugatan Perppu Ormas Akan Sia-sia"
Posting Komentar