Foto: Ilustrasi hak angket DPR pada KPK |
RadarRakyat.Info- Hak angket yang dikeluarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap DPR RI selaku lembaga legistatif.
Dengan demikian, keputusan sepihak dengan mengetuk palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi akan menimbulkan mosi tidak percaya dimata masyarakat.
Tontonan seperti ini sangat tidak mendidik dan justru akan membawa lembaga DPR kepada jurang kehancuran sesama anggota. Ada apa dengan DPR?
Seharusnya, para dewan terhormat itu memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas bandit-bandit pencuri uang rakyat, bukan melemahkan kinerja KPK.
Keputusan DPR soal hak angket pun bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah mengusut kasus-kasus korupsi di negeri ini. Dampak yang ditimbulkan dari keputusan itu adalah adanya kecurigaan dan pertanyaan dari publik kepada DPR termasuk partai-partai yang berada di dalamnya.
Saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus e-KTP. Dengan kata lain Hak Angket dinilai telah salah kaprah.
Zulkifli mengungkapkan pihaknya menolak keputusan DPR yang dalam sidang paripurna mengesahkan hak angket terhadap KPK dalam keadaan terburu-buru. Meski demikian, MPR tidak memiliki kewenangan membatalkan hak angket. Sebab keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.
Banyak kalangan menilai bahwasannya sidang paripurna yang digelar DPR belum lama ini merupakan dagelan belaka. Bagaimana bisa Fahri berpikiran dalam ruang paripurna itu kalau palu yang digenggamnya punya kekuatan dalam mengambil keputusan yang terkesan dipaksakan.
Kewenengan ini menunjukkan bisa jadi Fahri telah merencanakan sebelumnya soal surat hak angket dalam pelemahan KPK. Karenanya wajar saja sehingga banyak fraksi yang memilih aksi untuk walkout meninggalkan ruang sidang.
Adapun hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Sebaliknya, hal itu dinilai sebagai intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.
Sebelumnya dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, jaksa KPK memutar cuplikan video pemeriksaan Miryam di KPK yang mengaku diancam penyidik saat diperiksa sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Sementara penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. (Radar)
0 Response to "Meski Di Hadang Hak Angket DPR,Ketua MPR Minta KPK Tetap usut Korupsi E-ktp"
Posting Komentar