Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi
pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK
menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang
yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP
elektronik.
RadarRakyat.Info- Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berbicara kepada salah satu rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek e-KTP sangat besar.
Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Selain Bobby, salah satu saksi yang juga dihadirkan dalam persidangan adalah Johanes Richard Tanjaya. Kepada jaksa KPK, Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Johanes, biaya 7 persen yang diminta tersebut adalah bagian untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sehahtera merupakan salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium Murakabi sengaja dibuat oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai pendamping Konsorsium PNRI yang akan mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Partai Golkar.
Menurut surat dakwaan, untuk mendorong persetujuan anggaran tersebut, pihak konsorsium melalui Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR RI.(kompas)
Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Selain Bobby, salah satu saksi yang juga dihadirkan dalam persidangan adalah Johanes Richard Tanjaya. Kepada jaksa KPK, Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Johanes, biaya 7 persen yang diminta tersebut adalah bagian untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sehahtera merupakan salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium Murakabi sengaja dibuat oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai pendamping Konsorsium PNRI yang akan mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Partai Golkar.
Menurut surat dakwaan, untuk mendorong persetujuan anggaran tersebut, pihak konsorsium melalui Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR RI.(kompas)
0 Response to "Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar"
Posting Komentar