Tak Mau Disalahkan, Sudirman Sebut Surat “Kontroversi” Freeport Disetujui Presiden | RADAR RAKYAT -->

Tak Mau Disalahkan, Sudirman Sebut Surat “Kontroversi” Freeport Disetujui Presiden




RadarRakyat.Info-
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan bahwa surat “kontroversi” tertanggal 7 Oktober 2015 yang dia layangkan kepada PT Freeport Indonesia sesungguhnya atas buah hasil atau tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Executive Chairman McMoRan, James Moffett.

Setelah pertemuan itu ungkap Sudirman, dirinya dipanggil dan diperintahkan oleh Jokowi agar memberikan kepastian usaha bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu.

“Surat itu ditulis atas perintah pak Persdein, follow up pertemuan dia dengan Chaiman Freeport waktu itu. Beliau bertemu diskusi kemudian saya dipanggil belakangan menuliskan surat yang bisa memberi satu kenyamanan tadi,” tutur Sudirman di Kantor Kementerian ESDM usai bertemu dengan Menteri Jonan, Jumat (3/3).



Menurut Sudirman, Surat itu tidak berkekuatan hukum apapun. Dia menganggap surat tersebut hanya sebatas proses negosiasi belaka.

“Saya memahami surat itu harus sebagai proses nego yang sedang berlangusng waktu itu dan saya terjemahkan sebagai common letter. Tidak ada resiko hukum apapun. Prosesnya prudence. Saya diminta tuliskan draft dan bicarakan dengan James Moffett. Setelah sepakat, saya lapor dulu ke pak presdien,” ujar Sudirman.

“Suratnya begini pak, Presiden berikan pertanyaan, ‘kok cuma segini (Freeport) udah mau? ya sudah kalao begitu sudah cukup silahkan,” ujar Sudirman yang mengutip dialognya dengan Presiden Jokowi.

Artinya tegas Sudirman, dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun karena prosesnya atas persetujuan oleh Presiden Jokowi.

“Itu aja, secara proses sangat prudence nggak ada dilanggar. Pada waktu itu message nya kira-kira kita undang investasi. Saya yakin sekali mudah-mudahan para pihak bisa ketemu jalan tengah, nggak perlu saling menyudutkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak Freeport akan berakhir 2021, namun UU No 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa perpanjangan kontrak baru boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya seharusnya Freeport baru boleh mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019, sedangkan surat yang menjanjikan perpanjangan tersebut, diterbitkan pada tahun 2015.     (akt)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Mau Disalahkan, Sudirman Sebut Surat “Kontroversi” Freeport Disetujui Presiden"

Posting Komentar