RadarRakyat.Info-Max Evert Ibrahim Tangkudung mengkonfirmasi kehadirannya ke Bareskrim Polri untuk bersaksi sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan pendeta oleh Habib Rizieq Shihab.
Rencananya, pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa
tersebut dipanggil penyidik di kantor sementara Bareskrim gedung KKP, Gambir,
Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB hari ini.
"Benar, Pak Max diperiksa sebagai saksi pelapor. Beliau
mengkonfirmasi hadir, satu jam sebelum agenda pemeriksaan (pukul 12.00 WIB),
sudah di Bareskrim," kata salah satu kuasa hukumnya Petrus Salestinus
kepada redaksi, Jumat (3/3).
Menurut Petrus, kliennya sudah mempersiapkan sejumlah
jawaban seputar pertanyaan yang bakal ditanyakan penyidik.
Khususnya, seputar peristiwa ancaman pembunuhan terhadap
pendeta, locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).
"Sudah disiapkan semua, mulai dari locus dan tempus.
Termasuk prosesnya, bagaimana ancaman itu terjadi," papar advokat yang
menjabat Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Sebelumnya, Max didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPDI
sempat mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk membuat laporan terkait hal itu,
pada 26 Januari lalu.
Namun, laporan tersebut ditolak karena locus delicti (TKP)
perkara tersebut masih belum jelas. Sehingga, mereka pun diarahkan untuk
melapor ke Bareskrim Polri.
Menurut Petrus, kuat dugaan ucapan terlapor Rizieq yang
diputar di Youtube, terjadi di luar Jakarta. Sehingga, jika PMJ yang menangani,
maka tidak sesuai dengan wilayah hukum yang ditetapkan.
"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang
memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," ujar Petrus
saat itu.
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman
pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016
lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke
media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut
dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran
kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.
Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi
bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017.
Selain membuat laporan polisi, TPDI juga mengajukan
permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri Jenderal Tito
Karnavian.
Tujuannya, agar Kepolisian di seluruh Indonesia memberikan
perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama.
Sehingga, ulama, kiai, pendeta, pastor dan tokoh agama
lainnya tidak terbebani perasan takut dan cemas saat melakukan tugas pelayanan
kepada umatnya masing-masing (rol)
0 Response to "Pendeta Ahoker Kembali Ajukan Permohonan Laporkan Habib Rizieq Ke bareskrim Polri"
Posting Komentar