Pendeta Ahoker Kembali Ajukan Permohonan Laporkan Habib Rizieq Ke bareskrim Polri | RADAR RAKYAT -->

Pendeta Ahoker Kembali Ajukan Permohonan Laporkan Habib Rizieq Ke bareskrim Polri




RadarRakyat.Info-
Max Evert Ibrahim Tangkudung mengkonfirmasi kehadirannya ke Bareskrim Polri untuk bersaksi sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan pendeta oleh Habib Rizieq Shihab.

Rencananya, pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa tersebut dipanggil penyidik di kantor sementara Bareskrim gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB hari ini.

"Benar, Pak Max diperiksa sebagai saksi pelapor. Beliau mengkonfirmasi hadir, satu jam sebelum agenda pemeriksaan (pukul 12.00 WIB), sudah di Bareskrim," kata salah satu kuasa hukumnya Petrus Salestinus kepada redaksi, Jumat (3/3).

Menurut Petrus, kliennya sudah mempersiapkan sejumlah jawaban seputar pertanyaan yang bakal ditanyakan penyidik.



Khususnya, seputar peristiwa ancaman pembunuhan terhadap pendeta, locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).

"Sudah disiapkan semua, mulai dari locus dan tempus. Termasuk prosesnya, bagaimana ancaman itu terjadi," papar advokat yang menjabat Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Sebelumnya, Max didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPDI sempat mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk membuat laporan terkait hal itu, pada 26 Januari lalu.

Namun, laporan tersebut ditolak karena locus delicti (TKP) perkara tersebut masih belum jelas. Sehingga, mereka pun diarahkan untuk melapor ke Bareskrim Polri.

Menurut Petrus, kuat dugaan ucapan terlapor Rizieq yang diputar di Youtube, terjadi di luar Jakarta. Sehingga, jika PMJ yang menangani, maka tidak sesuai dengan wilayah hukum yang ditetapkan.

"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," ujar Petrus saat itu.

Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.

Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.

Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017.

Selain membuat laporan polisi, TPDI juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tujuannya, agar Kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama.

Sehingga, ulama, kiai, pendeta, pastor dan tokoh agama lainnya tidak terbebani perasan takut dan cemas saat melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing   (rol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendeta Ahoker Kembali Ajukan Permohonan Laporkan Habib Rizieq Ke bareskrim Polri"

Posting Komentar