RadarRakyat.Info-Unit terbaru Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim langsung bergerak setelah dibentuk. Sejumlah pelaku ujaran kebencian atau hate speech kepada pemerintah pun mulai diringkus.
Dirtipidsiber
Bareskrim Mabes Polri Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya mengamankan
pelaku ujaran kebencian atas nama Ropi Yatsman. Ropi diamankan di rumahnya di
kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari lalu. “Dia diamankan
karena memposting hate speech kepada pemerintah,” ujarnya.
Ropi
menggunakan dua akun Facebook berbeda. Yakni atas nama Agus Hermawan dan Yasmen
Ropi. Keduanya digunakan oleh pelaku untuk mengeluarkan kata-kata penghinaan.
Mantan
Direskrimsus Polda Metro Jaya itu menerangkan, selain mengeluarkan kata-kata
penghinaan, dia juga diduga sebagai admin dari akun group public Facebook
Keranda Jokowi-Ahok. Grup itu sering memuat konten-konten negatif yang
mendiskreditkan pemerintah. “Saat diamankan dia tidak melawan,” terangnya.
Dalam
penangkapan yang dipimpin AKBP Ariawibawa tersebut, dari tangan pelaku
diamankan barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, dua handphone jenis
Blackberry 8520 dan Asus Z00UD. Serta CPU Simbadda hitam. “Saat ini pelaku
telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,”
tambah dia.
Pelaku
sendiri dikenakan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b
angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Fadil
menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi sejumlah akun media
sosial yang tergolong melakukan hate speech. Dia memastikan para pelaku
tersebut akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai
upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. “Kami akan kejar,”
tegasnya. (dc)
0 Response to "Ngeri Nih,Admin Grup Facebook Kontra Rejim Diciduk Polisi"
Posting Komentar