RadarRakyat.Info-Mantan pimpinan KPK Bambang Widjajanto menuturkan, BPK sudah melaporkan adanya korupsi di DKI Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
''Bagaimana
bisa disebut pemerintahan Ahok tidak
korupsi kalau banyak perbuatan koruptif yang terjadi di DKI? Siapa Bilang Ahok Tidak Koruptif? Ini Sederet
Buktinya!,'' kata Bambang
Bambang
memaparkan data dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Mei 2016 yang
menunjukkan indikasi koruptif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Paparan itu
disebutkan saat peringatan Hari Anti-korupsi di posko pemenangan Anies
Baswedan-Sandiaga Uno di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Menurut
laporan BPK 31 Mei 2016, pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum
memadai, yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak
menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga berisiko salah saji," kata
Bambang.
Selain itu,
Bambang turut menyertakan bahwa BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan oleh Pemprov DKI Jakarta sebanyak 15 temuan senilai Rp
374.688.685.066.
Bambang juga
menyoroti salah satu laporan BPK tentang aset tetap Dinas Pendidikan DKI
senilai Rp 15.265.409.240.418 yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemprov
DKI juga diketahui belum menagih kewajiban penyerahan fasos-fasum oleh 1.370
pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dalam bentuk tanah
seluas 16,84 juta meter persegi.
"Soal
kemitraan antara Pemprov DKI dan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun, BPK
belum dapat meyakini pencatatan asetnya. Dari data-data itu, bagaimana bisa
disebut pemerintahan sebelumnya bebas dari unsur koruptif?" tutur Bambang.
Bambang
belum menjelaskan lebih detil terkait dugaan dan temuan-temuan yang disampaikan
tadi. Namun, menurut dia, ada hal lain yang lebih berbahaya, yaitu tindakan
untuk tidak menyerap anggaran yang berujung pada bentuk korupsi gaya baru yang
belum bisa dijerat oleh hukum.
"Seperti
begini, orang boleh melanggar KLB (koefisien lantai bangunan), tetapi bayar
denda. Kesalahan dijustifikasi asal kau bayar uang. Ketika bayar uang,
dikatakan dipakai untuk kemaslahatan, tetapi tidak masuk dulu di dalam
anggaran," ujar Bambang.
Berikut
daftar kasus korupsi di DKI Jakarta yang beredar di media di era kepemimpinan
Ahok baik sebagai gubernur maupun sebagai wakil gubernur era Jokowi :
1). Kasus
Transjakarta Busway
Pengadaan
bus transjakarta senilai Rp 1,2 triliun terbukti merugikan negara ratusan
miliar rupiah. Busway yang belum sebulan didatangkan dari Cina berkarat dan
rusak sehingga tidak bisa digunakan. Kejaksaan telah menetapkan dua orang PNS
DKI sebagai tersangka tetapi tidak pernah berusaha menyentuh gubernur dan wakil
gubernur sebagai penguasa anggaran, padahal dugaan keterlibatan keduanya banyak
diapungkan berbagai pihak.
Direktur
Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA),
Uchok Sky Khadafi menilai kasus korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun
tidak mungkin hanya dilakukan pejabat eselon III. Pihak agen tunggal pemegang
merek (ATPM) dan makelar proyek yang sebelumnya mengaku sebagai tim sukses
Jokowi juga harus diperiksa.Bahkan, Uchok menyebut dua tersangka itu sebagai “boneka”
saja.“Bukan mereka yang mendesain korupsi, malah cuma jadi kambing hitam saja.
Kalau Kejagung hanya menetapkan mereka bedua sebagai tersangka, seolah-olah
Kejagung bermain mata dan melepas kasus itu,” kata Uchok.
2). Kasus
UPS
Polri
memperkirakan kerugian negara akibat korupsi UPS mencapai Rp 50 miliar rupiah.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat kepala dinas dan satu
orang perusahaan rekanan sebagai tersangka. Rabu (29/07) Ahok telah dipanggil
sebagai saksi.
Dalam
keterangannya usai pemeriksaan, Ahok mengaku ditanya seputar tanda tangan
sekretaris daerah (sekda) dalam persetujuan pengadaan UPS. Mungkinkah sekda
tanda tangan tanpa sepengetahuan Ahok?
3). Kasus
Tanah Sumber Waras dan Reklamasi
Dalam kasus
reklamasi, Ahok berkilah bahwa dirinya ditusuk dari belakang. Meskipun
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena menjadi kawasan
Strategis Nasional, namun Ahok tetap bersikukuh untuk melakukan reklamasi di 17
pulau di kawasan pantai utara tersebut.
Ahok
berdalih bahwa Keputusan Gubernur nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember
2014 tentang pemberian izin reklamasi tersebut telah sesuai dengan Keppres
Presiden Soeharto Nomor 52 Tahun 1995.
Padahal
pernyataan Ahok tersebut dinilai lemah dikarenakan Ahok telah melanggar UU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun
2012 tentang Reklamasi.
Ahok pun
lupa bahwa pada era Presiden Gus Dur di tahun 2004, muncul UU tentang Reklamasi
yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut untuk direklamasi.
Sebelumnya,
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, telah mengingatkan
bahwa reklamasi ini tidak boleh dilakukan karena gugatan di tingkat kasasi di
Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mempersoalkan reklamasi
karena banyak instalasi vital di bawah laut yang akan terganggu.
Dalam kasus
RS Wumber Waras, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah kasus
korupsi pembelian tanah milik rumah sakit Sumber Waras oleh Pemda DKI dengan
harga jauh di atas harga pasaran.
Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun
fiskal 2014 tersebut, BPK mensinyalir adanya indikasi kerugian daerah sebesar
Rp191,33 miliar karena kasus jual-beli tanah yang diproyeksi menjadi lahan
Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker itu.
Garuda
Institute sebagai salah satu elemen masyarakat pemantau keuangan daerah
mengecam keras provokasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya
Purnama alias Ahok melalui media terhadap para pejabat Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Menurut Koordinator
Tim Peneliti Garuda Institute, Roso Daras, bahwa provokasi yang dilakukan Ahok
dinilai memelintir fakta sebenarnya itu juga bertendensi politik, yaitu
mendistraksi informasi dan mengaburkan pokok masalah yang lebih substansial,
yakni akuntabilitas keuangan Pemprov DKI.(berbagai sumber) (k)
0 Response to "Mantan pimpinan KPK : Siapa Bilang Ahok Tidak Koruptif? Ini Sederet Buktinya!"
Posting Komentar