RadarRakyat.Info-Basuki Tjahaja Purnama oleh pendukungnya diklaim sebagai orang suci, bahkan disebut sebagai sosok yang tidak pernah disebut dan terlibat korupsi karena kesuciannya.
Sementara
realitasnya, berbagai kasus korupsi telah menyeret nama Basuki yang ditangani
KPK, dari kasus Sumber Waras, kasus Suap Reklamasi, kasus pembelian lahan
Cengkareng, kasus lahan eks Kedubes Inggris hingga yang terbaru disebut dalam
kasus korupsi E-KTP ketika menjadi anggota DPR Komisi II periode 2009-2012.
Basuki
diketahui sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2012 dari Partai Golkar lalu
mengundurkan diri pada 2012 saat maju mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan
Gubernur DKI Jakarta 2012. Sementara kasus E-KTP terjadi sepanjang tahun 2011.
Majalah
TEMPO edisi terbaru 13 Maret 2017 menyebut nama Basuki Tjahaja Purnama termasuk
dalam daftar 37 anggota DPR komisi II yang diduga menerima suap E-KTP.
“Ada 37
anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II DPR -red) lainnya, per anggota diduga
menerima berkisar US$13-18ribu. Pemberian disebut beberapa tahap sepanjang
2011….. (r)
0 Response to "Laporan TEMPO Nama Basuki Masuk Daftar 37 Anggota DPR Komisi II Yang Terseret Kasus Korupsi E-KTP"
Posting Komentar