RadarRakyat.Info-Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nama mantan Kepala Staf Presiden itu disebut-sebut berperan dalam pencabutan surat penetapan pengusaha kena pajak (PKP).
Kakanwil DJP
Jakarta Khusus M Haniv yang bersaksi pada persidangan atas terdakwa Country
Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (13/3), mengunkapkan bahwa Luhut pernah meminta DJP Kemenkeu
membatalkan surat penetapan PKP terhadap sejumlah perusahaan Jepang.
“Saya
dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang menghadap,”
kata Haniv di hadapan majelis hakim.
Menurut
Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Haniv menuturkan, kala itu Luhut kedatangan
Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan asal Negeri Sakura itu.
Luhut pun
meminta masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang agar segera bisa
diatasi. Haniv lantas menyanggupi permintaan Luhut.
Sebelumnya,
kata Haniv, dia juga mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan
Korea. Pencabutan PKP dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
(KPP PMA) VI Kalibata, Jakarta Selatan.
“Pak Luhut
bilang, ‘ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, kau harus selesaikan ini. Sore ini
bisa kau selesaikan?’” kata Haniv menirukan perintah Luhut saat itu.
Usai
pertemuan itu, Haniv lantas menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, DJP mencabut PKP bagi sejumlah perusahaan
Jepang.
“Saat itu,
semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih,” ujar Haniv.
Dalam
perkara ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka
Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv diduga memerintahkan Kepala
KPP PMA VI Johny Sirait untuk membatalkan PKP PT EKP.
Namun, dalam
kesaksiannya Haniv menjelaskan bahwa surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78
miliar dan pencabutan PKP terhadap PT Eka Prima dikeluarkan tanpa mengikuti
prosedur yang benar. (r)
0 Response to "Ada Nama Pak Luhut di Kasus Suap Pajak"
Posting Komentar