RadarRakyat.Info-Kesatuan Nilayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai acara konsultasi publik yang digelar pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak serius antara lain karena adanya sejumlah persoalan dalam acara tersebut.
Kepala
Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata dalam
keterangan tertulis di Jakarta Sabtu menyatakan bahwa KNTI tidak pernah
menerima undangan tersebut.
Menurut
Marthin Hadiwinata konsultasi publik ini dinilai cenderung manipulatif dan
merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI
Jakarta.
“Cara ini
dibuat dengan sengaja untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan dari
publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta,”
ucapnya.
KNTI yang
tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melihat sejumlah persoalan
antara lain karena mereka yang menerima undangan tidak dilakukan secara resmi
dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan.
Selain itu,
di dalam undangan juga tidak adanya kerangka acuan (term of reference), hanya
jadwal agenda sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan.
Sebelumnya,
proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terus menjadi kontroversi di tengah
masyarakat saat ini masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti, apakah akan diteruskan
atau dihentikan, atau ada solusi yang membahagiakan semua pihak.
Sejumlah
pihak seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan
reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah
masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
“Informasi
yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko
Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan
dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya,
Rizal Ramli,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila.
Arman
mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek
pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan
kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
Sementara
itu, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai
di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis
baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
“Reklamasi
bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah
peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17
pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air
Teluk Jakarta,” kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia
berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat
kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan akan menurun
secara drastis.
Greenpeace
Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial
ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut
Leonard dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak
ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai
persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah,
banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap
sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
“Pembuatan
pulau-pulau reklamasi yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis
kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada
masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar
ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta,” tandas Leonard (akt)
0 Response to "KNTI Anggap Konsultasi Publik Reklamasi Buatan Pemprov Manipulatif"
Posting Komentar