KNTI Anggap Konsultasi Publik Reklamasi Buatan Pemprov Manipulatif | RADAR RAKYAT -->

KNTI Anggap Konsultasi Publik Reklamasi Buatan Pemprov Manipulatif




RadarRakyat.Info-
Kesatuan Nilayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai acara konsultasi publik yang digelar pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak serius antara lain karena adanya sejumlah persoalan dalam acara tersebut.

Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulis di Jakarta Sabtu menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut.

Menurut Marthin Hadiwinata konsultasi publik ini dinilai cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Cara ini dibuat dengan sengaja untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan dari publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta,” ucapnya.

KNTI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melihat sejumlah persoalan antara lain karena mereka yang menerima undangan tidak dilakukan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan.

Selain itu, di dalam undangan juga tidak adanya kerangka acuan (term of reference), hanya jadwal agenda sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan.

Sebelumnya, proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terus menjadi kontroversi di tengah masyarakat saat ini masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti, apakah akan diteruskan atau dihentikan, atau ada solusi yang membahagiakan semua pihak.

Sejumlah pihak seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.

“Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila.

Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.


“Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta,” kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.

Menurut dia berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan akan menurun secara drastis.

Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.

Menurut Leonard dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.

“Pembuatan pulau-pulau reklamasi yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta,” tandas Leonard       (akt)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KNTI Anggap Konsultasi Publik Reklamasi Buatan Pemprov Manipulatif"

Posting Komentar