RadarRakyat.Info-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan "peringatan terakhir" kepada masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty) yang segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Sebab, pemerintah bakal segera membuka data perbankan untuk keperluan perpajakan. Artinya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak bakal leluasa mencari data finansial wajib pajak.
Jokowi
menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan data nasabah perbankan. Perppu
tersebut dijadwalkan rampung sebelum Juni 2017. Percepatan penyelesaian aturan
ini karena Indonesia bakal mengikuti kerja sama global pertukaran data secara
otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang bakal berlangsung
efektif mulai Juni 2018.
"Ini
kesempatan terakhir karena sekarang Kemenkeu sedang siapkan draf Perppu. Untuk
wajib pajak yang baru setengah-setengah ikut amnesti pajak atau belum, lebih
baik ikut," kata Jokowi saat acara Farewell (perpisahan) Amnesti Pajak di
JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2). (Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan
Keamanan Data Nasabah Bank)
Menurut dia,
keterbukaan informasi tak bisa dihindari karena negara-negara yang tergabung
dalam organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organisation for
Economic Co-operation and Development/OECD) sudah sepakat mengambil kebijakan
serupa. Bila Indonesia tak menyesuaikan aturan untuk melaksanakan kesepakatan
tersebut, maka akan dikucilkan oleh negara lain dan dianggap tidak kredibel.
"Kami
ingin bangun trust, enggak mau itu (dikucilkan). Juni 2018 karena sudah ada
AEoI siapapun tidak bisa lagi menghindari pajak di dunia manapun," kata
Jokowi. (Baca juga: Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty)
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut
mendorong masyarakat agar mengikuti program amnesti pajak. Ia menjelaskan,
acara perpisahan program amnesti pajak sengaja digelar sebulan sebelum
berakhirnya program tersebut, guna mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan
program tersebut. Sebab, ada risiko tersandung persoalan pajak bila tak
mengikuti amnesti.
Bila Ditjen
Pajak menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan, maka institusi
tersebut akan mengenakan sanksi dua persen per bulan selama maksimal dua tahun.
"Artinya sanksinya hampir 48 persen. Bandingkan tarif amnesti pajak yang
hari ini hanya lima persen," tutur Sri Mulyani.
Sejauh ini,
ia merinci, baru 682.822 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Padahal, ada
32,8 juta wajib pajak yang terdaftar. Adapun, jumlah wajib pajak yang wajib
melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 29,3 juta, tapi
hanya 12,6 juta yang patuh. (kd)

0 Response to "Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty"
Posting Komentar