ACTA dan Relawan Rumah Djoeang Laporkan Money Politic Kubu Ahok | RADAR RAKYAT -->

ACTA dan Relawan Rumah Djoeang Laporkan Money Politic Kubu Ahok




RadarRakyat.Info-
Tim Reaksi Cepat Advokat Cinta Tanah Air (TRC ACTA) dan Relawan Rumah Djoeang mendatangi Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (11/3).

Kedatangan TRC ACTA adalah guna melaporkan dugaan praktek politik uang, yaitu pembagian sembako dan bahan bacaan yang menguntungkan salah satu calon gubernur yang terjadi di Kebon Pala, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Pusat pada hari Jumat (10/3) sore kamarin.

Wakil Ketua ACTA, Ahmad Leksono mengungkapkan, pihak yang diduga melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut adalah sekelompok orang berpakaian motif kotak-kotak.

“TRC ACTA yang langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat setempat jika salah seorang artis yang cukup terkenal nampak berada diantara orang-orang yang membagi-bagikan sembako tersebut,” kata Ahmad.

Diungkapkan Ahmad, peristiwa pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut nyaris menimbulkan kericuhan karena disertai dengan permintaan untuk mencopot spanduk yang dipasang oleh warga.



TRC ACTA bertahan di TKP sampai sekitar pukul 23.00 WIB untuk menenangkan warga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kebon Pala yang menunjukkan respon yang tepat terhadap dugaan praktek politik uang yakni dengan mendokumentasikan, menghentikan dan membuat laporan kepada pihak terkait termasuk TRC ACTA,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, tidak ada kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada para terduga pelaku, namun nama-nama mereka sudah dicatat semua.

Bukti-bukti yang dihadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto para terduga pelaku politik uang. Selain itu TRC ACTA juga menghadirkan warga yang melihat langsung kejadian namun demi alasan keamanan, mereka dirahasiakan identitasnya.

“Kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya.

Adapun isi pasal 73 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 itu secara garis besar berbunyi : “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih”.      (g)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ACTA dan Relawan Rumah Djoeang Laporkan Money Politic Kubu Ahok"

Posting Komentar