RadarRakyat.Info-Tim Reaksi Cepat Advokat Cinta Tanah Air (TRC ACTA) dan Relawan Rumah Djoeang mendatangi Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (11/3).
Kedatangan
TRC ACTA adalah guna melaporkan dugaan praktek politik uang, yaitu pembagian
sembako dan bahan bacaan yang menguntungkan salah satu calon gubernur yang
terjadi di Kebon Pala, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Pusat pada hari Jumat
(10/3) sore kamarin.
Wakil Ketua
ACTA, Ahmad Leksono mengungkapkan, pihak yang diduga melakukan pembagian
sembako dan bahan bacaan tersebut adalah sekelompok orang berpakaian motif
kotak-kotak.
“TRC ACTA
yang langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari
masyarakat setempat jika salah seorang artis yang cukup terkenal nampak berada
diantara orang-orang yang membagi-bagikan sembako tersebut,” kata Ahmad.
Diungkapkan
Ahmad, peristiwa pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut nyaris menimbulkan
kericuhan karena disertai dengan permintaan untuk mencopot spanduk yang
dipasang oleh warga.
TRC ACTA
bertahan di TKP sampai sekitar pukul 23.00 WIB untuk menenangkan warga demi
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami
memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kebon Pala yang
menunjukkan respon yang tepat terhadap dugaan praktek politik uang yakni dengan
mendokumentasikan, menghentikan dan membuat laporan kepada pihak terkait
termasuk TRC ACTA,” ucapnya.
Dia juga
menjelaskan, tidak ada kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada
para terduga pelaku, namun nama-nama mereka sudah dicatat semua.
Bukti-bukti
yang dihadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto
para terduga pelaku politik uang. Selain itu TRC ACTA juga menghadirkan warga
yang melihat langsung kejadian namun demi alasan keamanan, mereka dirahasiakan
identitasnya.
“Kami
meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang
ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim
kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal
73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya.
Adapun isi
pasal 73 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 itu secara garis besar berbunyi :
“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan
relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih”. (g)
0 Response to "ACTA dan Relawan Rumah Djoeang Laporkan Money Politic Kubu Ahok"
Posting Komentar