RadarRakyat.Info-Penggagas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Romli Atmasasmita memposting tiga pernyataan menarik dalam akun twitter resmi miliknya, @rajasundawiwaha.
Romli dengan
gamblang memposting kalimat bahwa dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 1945
terdapat penjelasan ihwal Pancasila, khususnya sila pertama.
“Sila-sila
dalam Pancasila ada pada Mukadimah UUD 1945 dan sila pertama, Ketuhanan Yang
Maha Esa; kitab suci tiap agama, khusus Al Qur’an wahyu Allah SWT,” tulis Romli
dalam akun twitter-nya, dikutip Aktual.com, Selasa (14/2).
Dalam
postingan selanjutnya, ahli hukum pidana Universitas Padjajaran ini kemudian
mempertanyakan, adakah warga negara Indonesia yang menolak penjelasan sila
pertama, sebagaimana tertuang dalam Mukadimah UUD 1945.
“Apakah WNI
pribumi dan non pribumi tanpa kecuali ada yang menolak sila pertama? Jika
menolak, silahkan mencabut kewarganegaraan-nya.”
“Konsitusi
UUD 1945, keyakinan kepada Ketuhanan YME harga mati,” ujar Romli mengakhiri
postingannya soal Mukadimah UUD 1945.
Belum
diketahui apa maksud Romli menulis demikian tegas dalam akun twitternya. Namun
diduga, ini terkait dengan pernyataan Gubernu DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok saat serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI, Sumarsono.
Dalam momen
itu, Ahok sempat menyinggung urusan coblos-mencoblos. Dimana kata dia, memilih
pemimpin berdasarkan agama sama saja dengan melanggar konstitusi (akt)
0 Response to "WNI yang Menolak Sila Pertama Silakan Cabut Kewarganegaraan"
Posting Komentar