RadarRakyat.Info-Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dikabarkan kembali tersandung masalah. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Energi Watch Indonesia (EWI), melaporkan Arcandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan penyimpangan kontraknya sebagai konsultan perorangan dengan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Direktur
Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean menyatakan telah melaporkan Arcandra ke KPK
pada Senin (27/2) siang. Alasannya, kontrak yang ditandatangani Arcandra dengan
PT Pertamina EP pada 21 November 2013 senilai US$ 477.500 mengandung banyak
kejanggalan. Kontrak itu terkait jasa Arcandra selaku konsultan ahli dan
penasihat proyek Offshore Platform Poleng dan L-Parigi milik Pertamina EP.
“Patut
diduga (kontrak itu) berujung pada dugaan perbuatan pidana umum dan pidana
korupsi serta pidana perpajakan,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (27/2).
Ia
menjelaskan, kontrak yang seharusnya berakhir pada 7 Oktober 2015 mengalami
amendemen perubahan kontrak sebanyak tiga kali. Amendemen I pada 8 Mei 2015
terkait penambahan lingkup pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi US$
497.500.
Amendemen
kedua pada 3 November 2015 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan akibat
mundurnya pelaksanaan survei dan inspeksi untuk lapangan L-Parigi dan Poleng
sehingga waktu pelaksanaannya hingga 6 Desember 2016. Amendemen ketiga
dilakukan pada 6 Juni 2016 tentang perubahan tata cara pembayaran, perubahan
kurs dan perubahan rekening bank dari Bank of Amerika atas nama Arcandra kepada
rekening atas nama Fauline Ye Tahar di Bank CIMB Niaga.
Menurut
Ferdinand, ada tiga jenis pidana yang terjadi dalam tiga kontrak tersebut,
yaitu pidana umum dan pidana korupsi dan pidana pajak. Pertama, pidana umum
karena pencantuman identitas Arcandra di dalam kontrak sebagai Warga Negara
Indonesia (WNI) pemegang paspor nomor A0533785 yang bermukim di Amerika Serikat
(AS).
Padahal,
Ferdinand menyatakan, Arcandra terbukti telah menjadi warga negara AS sejak
2012 dengan nomor paspor 493081973. Hal ini pula yang mengakibatkan Arcandra
diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri ESDM pada Agustus
tahun lalu.
Atas dasar
itu, Ferdinand menduga Arcandra telah melakukan kebohongan dengan memberikan
informasi dan dokumen yang tidak sah terkait dokumen kewarganegaraannya. Hal
ini berakibat hukum berupa tidak sahnya kontrak tersebut.
Kedua,
dugaan pidana korupsi terkait realisasi pekerjaan yang dilaksanakan fiktif.
Kontrak mengatur waktu kerja yaitu di Jakarta adalah delapan jam dari pukul
07.00 atau 08.00 WIB sampai dengan 16.00 atau 17.00 WIB. Artinya, penasihat
harus berada setiap hari di Indonesia pada jam kerja karena hitungan pembayaran
dibayarkan sesuai jam kerja.
Ferdinand
mengatakan, selama masa kontrak itu, Arcandra yang bermukim di AS tidak pernah
tinggal di Indonesia pada periode kontrak selama 239 hari kerja. “Dengan
demikian patut diduga ada laporan kerja yang tidak sesuai realita atau fiktif,”
ujar dia.
Selain itu
dalam laporan internal audit Pertamina EP bertanggal 23 Desember 2016
menyatakan, masih ada pekerjaan yang belum selesai. Pekerjaan tersebut adalah
survei dan inspeksi jaringan pipa, padahal pembayaran sudah dilakukan 100
persen.
Ketiga,
dugaan pidana pajak. Di dalam kontrak dinyatakan Arcandra sebagai WNI namun
patut diduga tidak memiliki NPWP dan pajaknya diberlakukan mengikuti ketentuan
subjek pajak luar negeri atau mengikuti Tax Treaty antara Indonesia dengan
Amerika.
Hingga
berita ini ditulis, Arcandra belum berkomentar mengenai laporan dan tuduhan
tersebut. Ia belum membalas pesan singkat (SMS) dan pesan instan lewat Whatsapp
yang dikirimkan Katadata. Begitu juga dengan Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah. (kd)

0 Response to "Tersangkut Kontrak dengan Pertamina, Arcandra Diadukan ke KPK"
Posting Komentar