RadarRakyat.Info-TAHUN lalu di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, sempat geger dengan kabar bahwa Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, disomasi seorang Tionghoa. Somasi itu berlatar belakang rasa diskriminasi yang dialaminya soal kepemilikan tanah.
Semuanya
berawal dari panggilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kulonprogo kepada Zaelous
Siput Lokasari, seorang Tionghoa yang hendak melakukan balik nama kepemilikan
tanah seluas 2.125 meter persegi di Triharjo, Kulonprogo.
Tanah itu
dibeli atas nama istrinya seharga Rp605 jutaan setahun sebelumnya. Namun
seperti tersambar petir, Siput mesti kecewa dengan pernyataan BPN Kulonprogo
bahwa sedianya dirinya sebagai etnis Tionghoa, dilarang punya hak milik tanah!
Siput
membela diri bahwa meski dia Tionghoa, tapi toh dia juga warga negara Indonesia
(WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi Indonesia. Dia merasa
didiskriminasi yang di kemudian hari, melakukan somasi pada Sri Sultan HB X.
Ini kenapa
sebenarnya? Apakah memang ada diskriminasi atau rasisme di DIY oleh Sultan?
Rasa penasaran membawa penulis ingin mengulik sejarahnya.
Dari
berbagai sumber, disebutkan bahwa memang pasca-kemerdekaan, ternyata etnis
Tionghoa tidak diperbolehkan punya tanah sebagai hak milik. Mereka hanya punya
hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) – aturan yang masih eksis sampai
sekarang.
Semua itu
tak lepas dari benang sejarah di masa revolusi fisik kemerdekaan, tepatnya pada
1948. Saat masih panas-panasnya Agresi Militer II Belanda (19 Desember 1948), mayoritas
warga Tionghoa justru berpihak pada Belanda.
Ini pula
yang kemudian jadi pertimbangan Sri Sultan HB IX, ayah dari Sultan HB X. Pada
1950 setelah Belanda benar-benar angkat kaki dari Indonesia secara umum dan
Yogyakarta pada khususnya, terdengar akan adanya isu eksodus warga Tionghoa
keluar Yogya.
Mereka takut
terjadi “pembalasan” dari masyarakat pribumi, lantaran saat Belanda masih
menduduki Yogya, golongan Tionghoa cenderung pro-Belanda dengan memberikan
berbagai bentuk sokongan. Namun dengan bijak, Sultan HB IX coba merangkul dan
berpesan agar mereka tidak perlu takut.
“Tinggal-lah
di Yogya. Tapi maaf, saya cabut satu hak Anda. Yaitu hak untuk memiliki tanah,”
tegas Sultan HB IX.
Jadilah
masyarakat Tionghoa sejak saat itu hanya punya HGB untuk tempat tinggal mereka.
Maka kalau ada sebidang tanah yang dibeli Tionghoa dari pribumi, maka dalam
jangka tahun pemakaian tertentu, status tanah itu bakal dialihkan pada negara.
Hal itu
bertahan sampai sekarang, sampai pada kasus Siput di atas, di mana dia melakukan
somasi pada Sultan HB X meski sang raja sekaligus gubernur merasa tak bukan
dirinya yang menetapkan aturan itu.
Komnas HAM
juga turut berperan dalam keberanian Siput menggugat Sultan HB X mencabut
aturan itu. Sultan HB X sendiri mengaku sempat kaget disomasi.
“Ke aku
somasinya? Ya enggak tahu, belum baca aku. Ya enggak apa-apa (disomasi),” jawab
Sultan saat ditanya wartawan soal surat somasi Siput kepadanya yang sebelumnya
belum diketahuinya.
Sebenarnya
aturan itu belum tertulis secara resmi hingga pada 1975. Kala itu Wakil
Gubernur DIY Paku Alam VIII mengeluarkan Surat Instruksi dengan nomor
K898/I/A/1975 kepada bupati dan wali kota, agar tidak memberikan hak milik
tanah kepada warga nonpribumi.
Meski bukan
produk undang-undang (UU), namun Wagub sebagai salah satu pemimpin Provinsi DIY
berhak mengeluarkan aturan sendiri, karena memiliki UU Keistimewaan. UU
Keistimewan ini juga yang berdampak tidak berlakunya UU PA (Pokok Agraria) di
Yogyakarta.
Namun
menurut penggugat, justru disebutkan Sultan HB IX pada 1983 sudah menyatakan UU
PA berlaku di Provinsi DIY. Ditambah dengan keluarnya Peraturan Gubernur
(Pergub) 1984 yang ditandatangani Paku Alam VIII yang menurut mereka, otomatis
harusnya Surat Instruksi 1975 tak lagi berlaku.
Pergub itu
pada Pasal 3 berisi bahwa dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka segala
ketentuan peraturan perundang-undangan DIY yang mengatur tentang agraria
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ini yang
jadi pegangannya untuk melakukan somasi pada Sultan HB X yang bahkan, mengancam
akan membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Internasional.
sumber :
viva.co.id (b)

0 Response to "Memihak Belanda, Tionghoa di Yogya Hingga Sekarang Dilarang Punya Hak Miliki Tanah"
Posting Komentar