RadarRakyat.Info-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja untuk membuktikan peran Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
"KPK
akan buktikan tiga hal. Pertama, Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis
terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini,"
kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 14 Februari 2017.
Nama Arif
muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima
Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1,9
miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah
permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
PT EKP yang
terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada
kurun 2015-2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan
pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan
bukti permulaan.
Dalam upaya
menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang
Dirjen Pajak. Di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, khususnya
Muhammad Haniv.
Tak
disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dan Arif, pada
22 September 2016, Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin
bertemu Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun terealisasi
keesokan harinya. (y)
0 Response to "Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi "
Posting Komentar