RadarRakyat.Info-Kuasa hukum terdakwa penodaan Pancasila Rizieq Syihab meminta dihadirkan saksi ahli yang meringankan. Salah satunya pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Jika penyidik Polda Jabar memintanya datang dan memberikan kesaksian, Yusril berjanji datang. Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial instagramnya, yusrilihzamhd.
"Saya
bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang
menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujarnya Yusril melalui
akun instagramnya.
Yusril yakin
kapasitasnya sebagai ahli hukum akan mencerahkan kasus yang menjerat pentolan
FPI itu. Dia mengaku memiliki pengetahuan mengenai sejarah ketatanegaraan
Indonesia yang selama ini digunakan untuk menjara.
"Sejarah
perumusan falsafah negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang
keilmuan saya. Di fakultas hukum UI dan pascasarjana UI dulu saya mengajar mata
kuliah sejarah ketatanegaraan RI. Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan
apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," bebernya.
Yusril
mengaku hanya menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan
dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasehat hukum
Rizieq Syihab.
Mantan
Mensesneg ini mengatakan, kesaksiannya akan bermuara pada kelanjutan dan
setopnya perkara ke pengadilan atau dihentikan. Dia berharap kasus Rizieq bisa
dihentikan.
"Mudah-mudahan
keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam
gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq
ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan
keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan
atau diterbitkan SP3," tulisnya.
Menanggapi
itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan,
polisi akan mengakomodir siapapun saksi ahli yang diajukan Rizieq. Terpenting,
saksi ahli yang diajukan harus sesuai disiplin ilmu hukumya.
"Kan
ada penilaian dari penyidik, bahwa ini kompten dan memiliki relevansi dalam
disiplin ilmu dan bidangnya. Kalau pak Yusril pasti sesuai, karena beliau kan
di bidang tata hukum negara," terangnya saat berada di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Namun
Mertinus menyatakan, kewenangan sepenuhnya tetap berada pada pihak penyidik.
"Kembali lagi ke penyidik, itu kewenangan penyidik. Umumnya saksi ahli
yang diajukan itu enggak pernah ditolak," tambahnya. )mdk)

0 Response to "Siap jadi saksi ahli, Yusril harap kasus Rizieq bisa dihentikan"
Posting Komentar