RadarRakyat.Info-Kedatangan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menemui Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, Rabu malam (1/2 /2017) dinilai bukan tanpa agenda. Luhut dinilai membela Ahok lantaran berkepentingan dengan reklamasi teluk Jakarta.
“Memangnya
MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim maritim? Ini jadi semakin menguatkan
bahwa ada apa-apanya antara Luhut dan Ahok terutama terkait reklamasi,” ujar
Raden Muhammad Syafeii, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (2/2/2017) di komplek
parlemen Jakarta.
Raden
Muhammad Syafeii yang juga dipanggil Romo mengatakan hal itu menanggapi langkah
Luhut ditengah gencarnya gelombang kebencian kepada Ahok lantaran menyudutkan
dan melecehkan KH Ma'ruf Amin dalam sidang ke 8 kasus penistaan agama. Bahkan
Ahok sempat mengancam akan mempolisikan KH Ma'ruf Amin.
Romo
menambahkan manuver Luhut yang didampingi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya
saat menemui KH Ma'ruf Amin semakin nyata membuktikan dukungan pemerintah
terhadap Ahok. Namun, berbagai langkah untuk melindungi Ahok tersebut menjadi
gagal karena karakter dan ulah Ahok sendiri.
“Kasus di persidangan
yang mengancam saksi Ketua MUI KH Ma'ruf ruf Amin dan pernyataannya soal
rekaman atau sadapan adalah bukti bahwa Ahok tidak bisa menutupi hal-hal yang
justru selama ini ditutupi oleh tim pendukungnya sendiri. Maka timnya seperti
menjadi tukang membersihkan kotoroan atau herder yang siap menggonggong jika
ada yang dianggap mengganggu,” ujar Romo.
Romo yang
juga politisi Partai Gerindra ini melihat pernyataan tegas Ahok bahwa dia
memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Ma'ruf Amin tidak bisa dibenarkan.
Sebab rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh BIN. Selebihnya, mereka
atau mereka berarti melanggar aturan UU Telekomunikasi maupun UU ITE dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Jadi cuma
dua kemungkinan yang menyadap kalau tidak BIN atau penyadapan ilegal sendiri.
Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti
ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi
bergerak tanpa perlu ada laporan, kalau tidak ada apa-apanya,” tambahnya.
Romo juga
mengingatkan Polri untuk segera menahan Ahok. Alasannya, Ahok telah mengulangi
perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Selain itu
jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti
didapat dengan cara ilegal dan mengintimidasi saksi.
"Jadi
tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya,” tandasnya (tsc)
0 Response to "Romo Syafei: Luhut Bela Ahok lantaran Berkepentingan dengan Reklamasi!"
Posting Komentar