RadarRakyat.Info-KH Ma’ruf Amin yang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. “Kapasitas beliau (Ma’ruf Amin-red) sebagai Ketua MUI, bukan sebagai Rais Aam NU,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Rabu (1/2) dikutip dari KBR.
Kata Kiai
Said, saat mengeluarkan fatwa terkait kasus Ahok, KH Maruf sebagai Ketua Umum
MUI bukan Rais AM PBNU. “Ketika mengeluarkan fatwa, tentu kapasitasnya sebagai
mengatasnamakan MUI, bukan NU,” jelas Kiai Said.
Menurut Kiai
Said, Kiai Ma’ruf Amin hanya sebagai saksi saja. Bukan saksi pelapor. “Jadi
tidak mungkin kalau dipolisikan. Lagipula Ahok juga sudah minta maaf. Saya
sudah liat rekamannya. Jadi anggap selesai saja,” ungkap Kiai Said.
Ahok juga
menjelaskan tidak bermaksud memojokkan Ma’ruf Amin dalam persidangan. Menurut
dia, hal tersebut hanya untuk mencari pembenaran kasus yang membelitnya. Meski
demikian, ia meminta maaf kepada Ma’ruf Amin dan NU jika menyinggung mereka.
“Dalam hal
ini sebagai orang tua, sebagai sesepuh NU merasa atau tersinggung kami
memojokkan dalam persidangan kemarin, saya atas nama pribadi dan juga seluruh
tim penasehat saya, menyampaikan minta maaf kepada KH Ma’ruf Amin dalam
pencarian pembenaran materier perkara kami. Dan juga kepada warga NU kami
sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya,” jelas Ahok dalam unggahan video
Youtube.
Sementara
terkait pembicaraan SBY dengan Ma’ruf Amin, Ahok menjelaskan hanya disodorkan
datanya dari tim penasehat hukum. Karena itu, kata dia, penjelasan terkait hal
tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.
“Saya mau
mengklarifikasi pembicaraan Pak SBY ke KH Ma’ruf Amin itu disodorkan beritanya
dari berita liputan6.com yang terbit tanggal 7 Oktober 2016 oleh penasehat hukum
saya. Nah selanjutnya itu menjadi bagian tugas penasehat hukum saya, kewajiban
beliau menjelaskan. Sama sekali saya tidak mengerti hanya disodorkan dan saya
tidak menyatakan apapun.” Jelas Ahok. (sn)

0 Response to "KH Said Aqil Siradj Tegaskan KH Ma’ruf Amin tak Terkait PBNU"
Posting Komentar