RadarRakyat.Info-Masa kampanye Pilkada DKI jakarta akan segera usai 2 hari kedepan. Tidak banyak waktu yang tersisa untuk para calon memenangkan hati rakyat. Namun kali ini kita tidak sedang akan membahas tentang masa kampanye tapi tentang status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak kunjung dinonaktifkan atau belum diberhentikan sementara dari jabatannya sejak AHOK menyandang gelar TERDAKWA PENODAAN AGAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PASAL 156a DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN KURUNGAN. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 pasal 83, maka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara dan dengan demikian tidak diijinkan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.
Ada yang
aneh dengan sikap pemerintah terhadap status Ahok. Pemerintah menjadi aneh dan
pura-pura tidak mengerti esensi dari UU No 23 tahun 2004 khususnya pasal 83.
Bahasa dalam pasal tersebut cukup terang dan tidak perlu penafsiran yang aneh
atau macam-macam. Siapapun kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan
ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.
Begitulah amanatnya.
Bulan
desember 2016, menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pernah mengatakan akan
memproses pemberhentian Ahok pasca kampanye, karena saat itu status Ahok sedang
cuti karena mengikuti kampanye. Lantas sekarang mengapa ada pemikiran aneh-aneh
dari Menteri Dalam Negeri tentang status Ahok? Ada beredar berita bahwa
Penonaktifan Ahok menunggu penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum.
Ini konyol
dan sudah bisa layak disebut bodoh. UU No 23 tahun 2004 pasal 83 itu menyebut
ancaman hukuman bukan tuntutan hukuman. Apakah pemerintah ini tidak mampu
mengerti apa yang disebut dengan ancaman hukuman dan apa yang dimaksud dengan
tuntutan hukuman? Jika itu saja tidak mampu, maka sudah selayaknya pemerintah
ini memberhentikan diri dari jabatannya. Presiden mundur bersama-sama para
pembantunya karena ternyata tidak punya kemampuan memahami isi dan esensi
amanat Undang-undang secara benar. Bagaimana mungkin Presiden akan mampu
melaksanakan sumpah jabatannya yang wajib melaksanakan Undang-undang
selurus-lurusnya jika tidak paham makna dan esensi UU yang sudah terang
benderang?
Semua
pasal-pasal didalam KUHP yang mengandung ancaman hukuman pasti berbunyi sama
yaitu diancam dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama. Itulah yang
disebut ancaman hukuman. Karena kadar kejahatan terdakwa itu berbeda-beda motif
dan peristiwanya, ada yang sengaja dan ada yang tidak sengaja yang sering
disebut lalai. Maka tentu tuntutan hukuman kepada terdakwa yang secara sengaja
dan berencana melakuan kejahatan berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa yang
karena kelalaiannya menjadi terdakwa. Tentu yang sengaja dan berencana akan
dituntut lebih berat atau dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana ancaman
hukuman maksimal yang diatur didalam KUHP, dan yang karena tidak sengaja atau
karena lalai dituntut lebih ringan dari ancaman hukuman. Sangat jarang terdakwa
dituntut hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman hukuman kecuali yang dengan
sengaja,berencana dan tidak menyesali perbuatannya.
Ancaman
hukuman adalah hal yang berbeda dengan tuntutan. Ancaman diatur dalam KUHP dan
tuntutan direncanakan dan dibahas oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menyusun
Rencana Penuntutan atau sering disebut dengan Rentut. Sehingga sudah terlalu
bodoh jika penerintah tidak memahami ini.
Dengan
demikian, alasan pemerintah menunggu tuntutan jaksa adalah hal terbodoh dalam
sejarah bangsa ini. Pemerintah menjadi pikun dan lupa atas keputusan-keputusan
yang pernah dilakukannya kepada kepala daerah yang lain yaitu dinonaktifkan
saat menjadi terdakwa, namun menjadi lain ketika untuk Ahok. Pemerintah akan
melakukan diskriminasi penegakan hukum, dan pemerintah jelas akan melanggar UU
jika tidak menonaktifkan Ahok. Jangan mensiasati penegakan hukum dengan
retorika kata-kata yang justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak netral dalam
pilkada ini dan pemerintah bahkan berani melanggar UU hanya untuk Ahok. Bangsa
ini akan hancur jika pemerintahnya tidak menegakkan hukum secara benar, lurus
dan berkeadilan.
Kita
berharap bahwa Presiden tidak akan melakukan hal yang konyol melanggar UU
terkait apapun apalagi hanya untuk Ahok, seorang terdakwa. Presiden harus
berdiri digaris depan untuk penegakan hukum dan UU, bukan malah membelokkan
makna UU sesuai selera sendiri yang berbasis penafsiran sesat dan salah. Dan
jika kemudian Presiden tetap tidak menonaktifkan Ahok sebagai terdakwa yang
diancam hukuman 5 tahun, maka Presiden sebaiknya mengundurkan diri atau DPR
memproses pemakzulan presiden karena telah melanggar UU dan tidak netral dalam
pilkada Jakarta.
Jakarta, 09
Pebruari 2017
Oleh : Ferdinand
Hutahaean

0 Response to "Presiden Layak Diberhentikan Bila Tidak Non Aktifkan Ahok Pasca Kampanye"
Posting Komentar