RadarRakyat.Info-Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang menghentikan kasus dugaan penghinaan lambang negara ole PT Kenda Rubber Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih bertuliskan bahasa mandarin.
Kasat
Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan
menilai bahwa dalam kasus tesebut tidak ditemukan unsur pidana.
"Dari
keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis
huruf 'KENDA' pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin
bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya
berbeda," ujar Gogo, Selasa (7/2/2017).
Ia
menjelasakan, saksi yang kami hadirkan dari ahli pidana dan perwakilan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ukuran
bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah
melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara. Semua sudah kami panggil," jelasnya.
Dengan
demikian, lanjut Gogo, perkara tersebut dihentikan. Dan pihak perusahaan pun
berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meski pun bendera
tersebut merupakan lambang perusahaan. (sn)
0 Response to "Polisi Hentikan Kasus Bendera Bertuliskan Bahasa Mandarin di Serang"
Posting Komentar