RadarRakyat.Info-Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
"Ya
benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Menurut
Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
Didesak soal
apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini
belum mau memastikannya.
"Tanggal
10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami
dari pihak tim penyidik," pungkas Petrus.
Untuk
diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16
Januari. Dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang
dikatakan tersangka bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah
salat Jumat.
Pada 30
Januari Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi para
pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan lebih dari 4 jam, Munarman diperbolehkan
kembali pulang. (mdk)
0 Response to "Munarman Jubir FPI ditetapkan tersangka fitnah Pecalang Bali"
Posting Komentar