RadarRakyat.Info-Pemuda Muhammadiyah mengimbau Majelis Hakim kasus penistaan agama dapat mengendalikan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara dan menjaga pula kehormatan pengadilan.
Pasalnya,
Terdakwa Basuki T. Purnama sudah berlebihan bahkan melampaui apa yang menjadi
fokus perkara. Apalagi, Ahok menyampaikan sesuatu yang mengindikasikan kuat
didapat dari hasil penyadapan.
Ketua PP
Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah, Dr. Faisal, menegaskan, kalau memang betul
penyadapan, itu berpotensi melanggar UU.
"Penyadapan
tanpa hak itu bisa diproses secara hukum, bukan delik aduan itu. Mestinya
penegak hukum proaktif mengusut kebenaran penyadapan tersebut," tegas
Faisal saat berbicara dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" di
Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).
Di tengah
proses hukum yang sedang berlangsung, dia juga mengingatkan, mestinya pihak
Terdakwa tidak membuat politisasi persidangan.
"Mengejar
obyektifitas keterangan saksi bukan berarti tidak ada aturannya, setidaknya
tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjebak dan tidak boleh melakukan
tekanan kepada saksi," demikian mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka
Belitung in (rmol;)

0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Usut Penyadapan Yang Diduga Dilakukan Pihak Ahok !"
Posting Komentar