RadarRakyat.Info-Sekretaris Jendral Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah berkhianat pada negara. Pengkhianatan ini ditengarai dengan adanya pelanggaran undang-undang mengenai menihilkan hak-hak pekerja yang sengaja dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV Persero di bawah Menteri BUMN.
“Ini
pengkhianatan Rini kepada Jokowi (Presiden RI). Bagaimana Pelabuhan bisa
kondusif kalau pekerja tidak dipenuhi hak-haknya?,” kata Nova dalam aksi
solidaritas jalan kaki Buruh Pelindo I Medan, di Istana Negara, Jakarta, Senin
(27/2).
Nova
mencontohkan 80 persen pekerja Pelindo III yang sudah mendapat Surat Keputusan
(SK), justru ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di vendor alih daya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara halus ini merupakan kesengajaan Pelindo
III melanggar hukum. Padahal, Dinas Tenaga Kerja Surabaya sendiri sudah
mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasilnya pekerja tersebut
harus menjadi pegawai.
FPPI menilai
praktik pelanggaran ini telah dilakukan di Pelindo I-IV dan bertentangan dengan
visi Maritim Jokowi.
“Rini
harusnya bisa kirim peringatan ke Direksi Pelindo yang sengaja langgar UU. Tapi
berkaca pada kasus Pelindo II, pelanggaran aturan seolah dibiarkan. Kasian
Presiden jika menterinya mengancam visi maritim,” ucap Nova
Nova juga
meyakini, banyaknya pelanggaran tenaga kerja di Pelindo I-IV ini belum
diketahui oleh Jokowi. Jika mengacu pada visi maritim, maka pekerja sebagai
penggerak sektor jasa pelabuhan harus terpenuhi hak-haknya.
“Kalau
pelabuhan ingin produktivitas tinggi, pekerja harus terpenuhi hak mereka yang
telah dilindungi secara sah oleh Undang-Undang,” ucap Nova.
Nova pun
mempertanyakan sikap Menteri Rini Soemarno yang justru seolah membiarkan
pelanggaran hak-hak pekerja pelabuhan terjadi. Harusnya, kata Nova, Rini turut
membantu Presiden untuk membuat iklim pelabuhan Indonesia kondusif. (akt)

0 Response to "Pekerja Pelabuhan Nilai Menteri Rini Telah Berkhianat pada Sengaja Langgar UU, "
Posting Komentar