RadarRakyat.Info-Presiden
ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono langsung angkat bicara terkait pengakuan
adanya rekaman atau transkrip bukti pembicaraan telepon dia dengan Ketua Umum
MUI Ma’ruf Amin. Dia menganggap pengakuan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim
kuasa hukumnya itu adalah hal yang serius sehingga harus segera direspons.
“Saya
mengikuti kemarin dalam persidangan, dikatakan ada rekaman atau transkrip atau
bukti percakapan saya dengan KH Ma’ruf Amin, begitu bunyinya. Spekulasinya
langsung macam-macam,” begitu kata SBY mengawali konferensi persnya di Wisma
Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Menurut SBY,
bila transkrip rekaman itu benar ada, berarti memang ada penyadapan. Jika hal
itu dilakukan tanpa perintah pengadilan dan dengan tujuan tak jelas, penyadapan
itu ilegal. Apabila penyadapan dilakukan dengan motif politik, itu adalah
political spying.
“Kalau
penyadapan itu punya motif politik, istilahnya jadi political spying. Dari
aspek hukum masuk, dari aspek politik juga masuk,” kata SBY.
Ketua Umum
Partai Demokrat itu kemudian menyebut soal skandal Watergate yang terjadi di
Amerika Serikat pada kurun waktu 1972-1974. Skandal terbesar yang pernah
terjadi di Amerika Serikat ini dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang
berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk
memasang alat penyadap.
Penyadapan
dilakukan oleh Richard Nixon untuk menyadap lawan politiknya di Pilpres Amerika
Serikat. Memang akhirnya Nixon terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat. Namun
skandal penyadapan itu membuat dia harus mengundurkan diri sebelum di-impeach.
“Teman-teman
masih ingat skandal Watergate. Dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan
politik yang juga sedang dalam kampanye pemilihan presiden. Memang Nixon
terpilih jadi presiden, tapi skandal itu terbongkar, ada penyadapan. Itulah
yang menyebabkan Presiden Nixon harus mundur, resign. Kalau tidak, beliau akan
di-impeach,” kata SBY.
Belajar dari
kasus itu, SBY mengingatkan bahwa political spying, illegal acting, itu
kejahatan yang serius di negara mana pun. Ketika seorang tokoh politik disadap,
segala kegiatan, rencana, bahkan strateginya akan diketahui lawan.
Di dalam
pilpres maupun pilkada, penyadapan ini bisa membuat seorang calon kalah. “Kalau
disadap, segala kegiatan, mungkin rencana apa pun, akan diketahui oleh mereka
yang tidak memiliki hak sama sekali. Dan kalau itu menganggap dirinya lawan
politik seperti skandal Watergate tadi, mendapatkan informasi tentang
seluk-beluk pembicaraan, termasuk rencana dan strategi lawan politik, dalam
pilpres maupun pilkada, penyadapan seperti ini sangat bisa membuat calon
kandidat kalah. Ini sangat serius,” kata SBY.
SBY
menegaskan penyadapan telepon adalah masalah yang serius. Apalagi dia merasa
tak punya salah. Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan
yang jelas, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (dtk)
0 Response to "Kode?? SBY: Penyadapan Mirip Skandal Watergate yang Jatuhkan Presiden Nixon"
Posting Komentar